Header Ads

 


Bawaslu Manado Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Penertiban APK Pemilu

 

Manado,Editorialsulut.com - Menjelang berakhirnya 2023, Bawaslu Manado terus melakukan sosialisasi mengenai pengawasan kampanye dan penertiban alat peraga kampanye (APK), menghadapi pemilu 2024, kepada para pemangku kepentingan. 

Seperti yang dilaksanakan Jumat sore, Bawaslu mengundang pekerja media untuk menjadi peserta sosialisasi, agar bisa meneruskan informasi mengenai pengawasan kampanye dan penertiban APK kepada masyarakat, di hotel grandwhizz Manado. 

"Memang sosialisasi tentang pengawasan kampanye dan penertiban APK menghadapi pemilu 2024, harus digencarkan mengingat masih banyak pelanggaran, sebab ada saja APK yang dipasang melanggar aturan serta estetika kota," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene,SPI, MSi,  di hotel Grand Whizz, Jumat. 

Dia mengakui masih menerima keluhan, protes dan laporan mengenai APK yang dipasang melanggar atuaran maupun estetika, seperti langsung dari wali kota Manado, karena sudah menghalangi pemandangan ke pantai, serta dari Kapolda soal pemasangan yang sudah menutupi pos polisi di samping Bahu Mal, adalah contoh realitas yang masih terjadi. 


Kemudian pemateri pertama, Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, menyampaikan tentang penertiban, yang dilakukan, sebagai penegak peraturan daerah (Perda). Pada intinya Waworuntu menegaskan kalau penertiban dilakukan  tanpa pandang bulu atau tebang pilih, semua warna yang melanggar disikat. 

"Ingat juga yah teman-teman semua APK yang kami tertibkan baik berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu maupun atas inisitif Pol PP karena melanggar estetika kota, tetap dalam keadaan baik. Jika diminta langsung kami kembalikan kepada pemiliknya, dengan syarat jangan lagi dipasang di lokasi yang tidak tepat," katanya. 



Sedangkan, Ketua Bawaslu Manado periode 2018-2023, Marwan Kawinda, mengangkat tentang potensi masalah dalam kampanye, pengawasan dan penindakan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu. Terutama dasar hukum dalam pengawasan yakni UU nomor 7 tahun 2023, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan, serta kewenangan Bawaslu yang disinyalir "dikurangi" oleh aturan.   

Kawinda mengangkat tentang langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan, dan siapa yang harus bertindak, sebab fungsi pengawasan melekat kepada semua jajaran Bawaslu bukan hanya kepada anggota saja, tetapi semua staf. Sebab itulah maka dalam semua tugas diberikan surat tugas ditandatangani ketua, sehingga bisa bekerja maksimal, tidak saling harap dengan adhoc.

"Anggaran juga menjadi hal yang harus diperhatikan, jangan diabaikan sebab menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan,"katanya. 

Sedangkan pembicara ketiga, mantan komisioner KPU Minahasa Utara, Aljunaidi Bakari, mengingatkan tentang peran pers sebagai kekuatan keempat, yang punya kewajiban mengawasi jalannya pelaksanaan pesta demokrasi. Sebab kedudukannya yang setara dengan tiga pilar demokrasi lainya, sehingga harus tetap bisa menjadi penyeimbang dalam jalannya pesta demokrasi di negara ini.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.