Peserta Kampanye Wajib Melengkapi Diri Dengan STTP Dari Polri
Manado,editorialsulut.com - Polresta Manado akan membantu setiap peserta pemilu yang akan melakukan kegiatan kampanye, dan wajib melengkapi diri dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polri, untuk diteruskan kepada KPU dan Bawaslu Manado.
"Semua peserta pemilu wajib menaati hal ini, soal pelanggaran lainnya adalah kewenangan dari Bawaslu yang merupakan wasit dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini," kata Kasat Intelkam Polresta Manado, AKP Deky Pangandeheng, didampingi Komisioner KPU Manado, Ramli Pateda, SH, kepada seluruh narahubung Parpol dalam Rakor yang digelar KPU Manado, di hotel arya duta, Kamis malam.
Khusus untuk fungsi Polri, dalam hajatan pesta demokrasi, kata Pangandeheng, selain undang-undang RI nomor 2/2022 tentang Polri, ada juga UU 25/2009 tentang pelayanan publik, UU nomor 60/2017 tentang tata cara perizinan keramaian umum dan dua yang lebih spesifik yakni Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2013 tentang tata cara penerbitan STTP dan PKPU nomor 15/2023 tentang kampanye.
Pangandeheng menegaskan kepada seluruh narahubung Parpol, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 15/2023, bahwa setiap petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis, kepada Polri sesuai tingkatan dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Dia juga menjelaskan, bahwa penertiban STTP diterbitkan sesuai dengan tingkatan, kecuali untuk kampanye calon presiden dan wakil presiden itu berbeda.
"Khusus untuk Capres dan Cawapres, baik di Jakarta maupun ke daerah, maka STTP itu diterbitkan langsung oleh Mabes Polri. Kecuali baik Capres maupun Cawapres tidak hadir dalam kampanye, maka STTP hanya akan diterbitkan oleh Polda setempat," katanya.(Dims)
Post a Comment