Header Ads

 


Pemkab Minsel Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Pembayaran Denda PBB-P2


Minsel, ESC - Masyarakat Wajib pajak yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan dimintakan agar dapat memanfaatkan keringanan membayar pajak Penghapusan denda (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.

Keringanan membayar PBB-P2 tersebut di gagas oleh Pemkab Minahasa Selatan dengan mendapat Perpanjangan waktu penghapusan denda pajak yang diberikan sampai 30 november 2023, dan jika Lewat dari perpanjangan, maka denda akan diperhitungkan kembali.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH melalui Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Minsel Melky Manus, S.STP menyampaikan bahwa Penghapusan denda PBB ini adalah kebijakan Pemkab Minsel untuk membantu dan memotivasi masyarakat selaku wajib pajak utk membayar Pajak PBB sebagai PAD yang digunakan utk Pembangunan Daerah.

"Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB diberikan sampai 30 november 2023 dan jika Lewat dari perpanjangan, maka denda akan diperhitungkan kembali," ungkap Manus.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan. Disebutkan dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.