Dua hari Kucing-Kucingan, Mantan Kadinsos Ditahan Kejadi Manado
Manado, Editorialsulut - Dua hari kucing-kucingan dengan penyidik dari Kejari Manado, akhirnya tersangka dugaan korupsi ikan kaleng, SK alias Sam bantuan untuk masyarakat karena wabah COVID-19, menyerahkan diri ke Kejari, Rabu pagi.
Diantarkan keluarganya SK mendatangi kantor Kejari Manado dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, didampingi penasihat hukumnya, Anace Padang, SH.
Akhirnya malam sekitar pukul 21.00 Wita, SK sudah digiring ke mobil tahanan, mengenakan rompi merah, diantarkan tim penyidik dari Kejari Manado dan tetap didampingi pengacaranya.
Kepada awak media, SK yang saat ini menjabat sebagai kepala bdan KB Manado, menegaskan, dirinya sama sekali tidak korupsi karena tak ada satu rupiah pun uangnya yang masuk ke rekeningnya.
"Silakan saudara-saudara periksa, saat terakhir tidak ditemukan adanya aliran dana masuk ke rekening saya, tidak ada satu sen pun," tegasnya, saat digiring menuju ke mobil tahanan.
Sementara Kajari Manado, Wagiyo, didampingi Kasie Intelijen Hijran Safar SH dan Kasie Pidsus Evan Sinulinga, SH, mengakui memang SK datang sendiri ke Kejari Manado, diantarkan keluarganya untuk diperiksa, pada Rabu pagi.
Tetapi dia mengingatkan pernyataan SK yang membantah menerima aliran dana walau satu sen pun, tak bisa dibenarkan, karena perbuatan korupsi itu bukan hanya semata-mata memperkaya diri sendiri, tetapi bisa juga orang lain atau korporasi.
"Ucapan tersangka yang mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah, itu menunjukan bahwa dia tidak koperatif, apalagi saat kami mencari sampai ke kantornya yang bersangkutan tidak ada, padahal Kejari menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," katanya.
Sedangkan tentang penahanan yang dilakukan, katanya, berdasarkan dua syarat yakni objektif dan subjektyif, yang antara lain, karena takut tersangka lari, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Mengenai barang saksi, Wagiyo menegaskan, sudah memeriksa 18 saksi dan dua ahli, juga telah menerima hasil audit dari BPKP, untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut.
"Salah satu saksi yang kami periksa adalah mantan kepada badan keuangan dan pengelola aset daerah, Johnly Tamaka dan sudah memberikan keterangan, jika memungkinkan akan dipanggil lagi dalam persidangan," katanya.
Mengenai masa penahanan, Wagiyo menjelaskan, dilakukan selama 20 hari, kemudian jika diperlukan akan diperpanjang hingga 20 hari seterusnya dan saat ini pihaknya mempersiapkan diri, karena harus menghadapi permohonan praperadilan SK melalui penasihat hukumnya, Anace Padang, dan akan digelar 16 Oktober mendatang.(Dims)
Post a Comment