Header Ads

 


Bawaslu Manado kabulkan Permohonan Golkar, SK 239/2023 Khusus Tikala-Paal Dua Dicabut

 


Manado Editorialsulut.com  - Keputusan  majelis ajudikasi Bawaslu Manado, Jumat malam sekitar pukul 22.30 WITA,  membuat partai Golkar Manado bernafas lega. 

Bagaimana tidak. Sepekan harap - harap cemas menanti,  akhirnya permohonan partai berlambang beringin itu dikabulkan sebagian. Sebab mendapat waktu  memasukkan kembali dokumen syarat perbaikan untuk calon  anggota DPRD Manado di Dapil Tikala Paal Dua, karena majelis ajudikasi mencabut SK KPU Manado, nomor 239 tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023 Dapil lima terbatas pada Golkar. 

Keputusan tersebut, ditetapkan dalam sidang ajudikasi,  dipimpin Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, didampingi anggota Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, di ruang sidang Bawaslu Manado, yang dihadiri pemohon maupun termohon KPU. 



"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, mencabut SK nomor 239 tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang DCS anggota DPRD Manado pemilu 2024 Dapil lima khusus partai Golkar," kata Ketua majelis Brilliant Maengko, yang menyambung membaca amar putusan setelah anggota majelis, Abdul Gafur Subaer. 

Lalu  memerintahkan agar KPU  menyusun kembali program dan jadwal kegiatan tahapan Penerimaan verifikasi administrasi daftar calon anggota DPR, DPR provinsi, DPRD Manado Dapil lima terbatas partai Golkar. 

"Memerintahkan termohon untuk memberitahukan pengumuman mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan kembali berkas bakal calon 

Anggota DPRD selambat-lambatnya satu kali 24 jam sebelum penerimaan berkas calon pengganti dimulai, serta memerintahkan termohon melaksanakan keputusan tersebut," kata Maengko. 

Keputusan tersebut kata Maengko ditetapkan  berdasarkan pertimbangan  fakta - fakta hukum, yakni  tenggat waktu pengajuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SK nomor 239/2023 yang diajukan adalah objek proses pemilu, pemohon memiliki legal standing ajukan permohon, majelis ajudikasi berwenang memeriksa dan memutus  permohonan tersebut dan permohonan memiliki alasan untuk dikabulkan sebagian, UU 17 tahun 2023. 

Setelah membacakan keputusan, ketua majelis langsung menutup dan meninggalkan ruang sidang. 

Sementara masing - masing pihak baik pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan Seperti ungkapan kuasa hukum PG, Nicky Lumingas, bahwa  calon mereka di Dapil  lima kembali menjadi tujuh, setelah sebelumnya, satu calon dinyatakan TMS, lewat SK nomor 239/2023.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.