Wahhhh.... Sengketa Golkar-KPU Manado Lanjut ke Tingkat Ajudikasi
Manado Editorialsulut.com - Wah..... sengketa antara partai Golkar dan KPU Manado, nampaknya makin memanas, menyusul tak dicapainya kata sepakat dalam mediasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Manado, selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan ini.
Akibatnya, permohonan Golkar Manado kepada KPU karena men-TMS-kan, Bacaleg Alan Rumayar, di Dapil Tikala - Paal Dua pun naik ke tingkat ajudikasi.
Demikian pernyataan ketua Bawaslu Manado, Brillian Maengko, di Sekretariat Bawaslu Manado, usai sidang mediasi, Jumat pagi.
"Karena tak mencapai kata sepakat, maka disepakati permohonan partai Golkar lanjut ke tahapan ajudikasi," kata Maengko.
Maengkom menjelaskan, karena posisi Bawaslu sebagai mediator, dan pihak pemohon dan termohon tak sepakat, maka pekan depan, Bawaslu mengagendakan sidang ajukadikasi bagi PG dan KPU Manado, dimana masing-masing pihak disilakan membawa semua yang dibutuhkan dalam sidang tersebut.
"Masing-masing pihak mempertahankan permohonannya, sehingga diputuskan untuk meneruskan ke tahapan ajudikasi, tetapi kalau soal rincian permohonan itu tidak akan dibuka di sini, karena prosesnya tertutup, kita tunggu ajudikasi saja, yang akan dilaksanakan tiga kali, nanti 28,29 dan 30 Agustus," katanya.
Sedangkan Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, mengatakan, dalam mediasi lanjutan pihaknya bertetap dengan kesepakatan kemarin, karena setelah melakukan kajian dan konsultasi dengan provinsi, KPU tetap pada sikap sebelumnya.
Dia mengatakan, KPU tetap pada sikap seperti di DCS men-TMS-kan Alan Rumayar, karena yang bersangkutan sudah pindah partai dan sesuai aturan tidak ada yang mengatur klarifikasi seperti yang dimintakan oleh Golkar, jadi karena tak sepakat kami lanjut ke tahapan ajudikasi.
"Di situ kami akan menjawab semua permohonan partai Golkar, dan dalam tahapan pembuktian akan menyiapkan alat bukti dan saksi untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon," tegasnya.
Sementara sekretaris DPD Golkar Manado, Rubby Rumpesak, mengakui mediasi gagal dna lanjut ke ajudikas.
"Kami pun dari partai Golkar juga menyatakan siap lanjut ke ajudikasi dan sedang memikirkan mengambil langkah-langkah yang lain, walaupun berharap proses itu bisa selesai saja di ajudikasi, sehingga tak perlu mengambil langkah yang lain," katanya.
Mengenai sumber masalah, dia menegaskan sedang dipelajari oleh konsultan hukum partai Golkar, langkah apa yang hendak diambil, kalau misalnya itu masuk pidana pemilu akan dilaporkan ke situ, kalaupun tidak bisa akan ke pidana umum.
Rumpesak mengakui, memang sedikit menyesalkan sikap penyelenggara, yang tak mengeluarkan surat pemberitahuan resmi secara kelembagaan kepada partai Golkar, mengenai kepindahan dan penarikan berkas oleh Alan Rumayar di saat-saat terakhir dan mengunggah pengunduran diri dari Golkar hanya di Silon PAN saja.
"Seharusnya disampaikan lebih awal pada kami, minimal tanggal 11 Agustus, ketika sudah diketahui adanya kegandaan itu, sebelum ada keputusan men-TMS-kan, Alan Rumayar, jadi kami masih punya waktu melakukan perbaikan, karena tak mungkin melengkapi semua berkas dalam waktu satu atau dua hari saja, tetapi semuanya akan kami sampaikan saja di sidang ajudikasi nanti," kata Rumpesak.(Dims)
Post a Comment