Header Ads

 


Sengketa Memanas, Bawaslu Manado Sidangkan Permohonan Tuntutan Golkar ke KPU

 


Manado Editorialsulut.com - Sengketa antara partai Golkar dan KPU Manado, makin memanas, yang ditandai dengan digelarnya sidang ajudikasi permohonan partai berlambang beringin itu, kepada penyelenggara pemilu, oleh Bawaslu Manado, Senin sore. 

Sidang ajudikasi yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko, didampingi dua pimpinan, Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, yang digelar terbuka untuk umum, dimulai Senin sore, dan masing-masing pihak membacakan permohonan dan jawaban. 

Sidang tersebut sempat diskors dua kali, karena majelis memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menambah satu rangkap hard copy, jawaban untuk diberikan kepada pemohon serta menetapkan waktu sidang pembuktian. 

"Kami menyilakan masing-masing memperkenalkan diri, kemudian membaca permohonan dan jawaban yang telah disiapkan," kata ketua majelis ajudikasi, Brilliant Maengko, saat membuka sidang tersebut. 

Micky Lumingas, kuasa hukum Partai Golkar Manado, membacakan apa yang menjadi permohonan mereka. Pada intinya meminta agar KPU selaku termohon, mengembalikan hak mereka dalam hal ini dalam DCS di dapil lima, yang tinggal enam orang, karena satu Bacaleg mereka dinyatakan tak memenuhi syarat. 

Lumingas yang didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Manado, Rubby Rumpesak, mengatakan, bahwa akibat keputusan KPU nomor 239 tahun 2023 yang terbit 18 Agustus 2023 itu, menyebabkan partai Golkar rugi, dan akan berdampak pada perolehan suara mereka nantinya, karena jumlah Caleg berkurang dari 7 menjadi 6. 

Sementara Komisioner KPU Manado, Patricia Kuhu, didampingi Ismail Harun, menegaskan, bahwa permohonan pemohon itu kabur dan tidak jelas atau obscur libel, serta error in persona, karena apa yang diminta tak dijelaskan dengan benar. 

"Pemohon juga tidak merinci kejadian hukum, sebelum adanya peristiwa yang dianggap merugikan, padahal itu harus dirinci jangan melompat-lompat," katanya. 

Kuhu menegaskan, jika pemohon meminta agar hak mereka dikembalikan, itu yang mana dan bagaimana. Serta tidak mungkin mengembalikan Bacaleg yang sudah menyampaikan pengunduran dirinya dari Golkar dan pindah ke PAN, sebab Alan Rumayar, sudah mengunggah surat pengunduran dirinya di Silon, maka sudah dianggap diketahui. 

"KPU juga sudah memberikan waktu kepada pemohon, untuk melakukan perbaikan DCS sesuai dengan yang diamanatkan PKPU 10 tahun 2023, jadi kami menolak semua dalil pemohon," tegas Kuhu.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.