Kejaksaan Agung Diminta Proses Jajaran Kejati Sulut, Dugaan Korupsi di Unsrat
MANADO,editorialsulut.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memproses aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Penerimaan mahasiswa baru Jalur Tumou Tou dan penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri periode akademik 2012 sampai dengan tahun 2022 serta penyimpangan penggunaan PNBP yang tidak sesuai ketentuan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Pernyataan itu disampaikan oleh Forum Wartawan Peduli Pendidikan (FWPP) Sulut, Billy Lintjewas, usai mendatangi Kejati Sulut guna mempertanyakan kasus yang penanganannya terkesan jalan di tempat.
"Pemeriksaan sejak tahun lalu, Bahkan bulan April 2023 pihak Kejati Sulut kembali memeriksa enam dosen di Unsrat terkait dugaan korupsi tersebut.
Yang lebih aneh, menurut pegawai bahwa Kepala Seksie Penkum, Theodorus Rumampuk selalu keluar ketika ingin dikonfirmasi. Padahal menurut pegawai yang lain yang bersangkutan masih berada di Kejati Sulut,” tegasnya, Selasa (27/06/2023).
Sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, sambung dia, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkasnya dinilai sudah lengkap,ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
"Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dengan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon kepada Kejagung untuk segera menindaklanjuti di tingkat bawah, anak buahnya di Kejati Sulut untuk segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan."
Ia berharap pimpinan Kejaksaan Agung RI segera merespons laporan yang terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, durasi penanganan kasus itu dapat melampaui batas waktu yang ditentukan UU.
"Semoga ini bisa menjadi masukan bagi Jamwas Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Print : 06/P.1/Fd.1/04/2023 tanggal 18 April 2023.
Berdasarkan dokumen yang didapat media ini, surat yang ditandangi langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus Edmond Purba SH MH selaku penyidik meminta para saksi menyediakan beberapa kelengkapan untuk kepentingan pemeriksaan.(Dims)
Post a Comment