Header Ads

 


135 Warga Binaan Muslim di Lapas Tuminting Mendapatkan Remisi

 


Manado,editorialsulut.com -  Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi waktu penuh bahagia bagi 135 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II Tuminting Manado, karena menerima remisi di hari yang pernuh rahmat, berkat dan ampunan ini. Sebab bertepatan dengan hari kemenangan itu, mereka menerima remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI. 

Pemberian remisi dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 Hijriah, di LP Tuminting, yang diterima secara simbolis oleh tiga warga binaan, yakni Fiti Djakaria, Muhtar Limbanadi dan Rusdi Datau. 

Kakanwil Kemenkumham

Sebelum penyerahan remisi, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, membaca sambutan dari Menteri hukum dan HAM, bagi jajaran pejabat LP Kelas II Manado yang dipimpin Kalapas Marulye Simbolon, SH, MH, dan staf serta semua warga binaan di tempat itu. 


"Idul Fitri selalu menjadi saat yang dinanti-nantikan umat muslim di dunia, karena merupakan waktu bermaaf-maafan dan mengeratkan silaturahmi dengan sesama dan pencipta. Juga memberkati kita dengan kesempatan membersihkan hati dan mengembalikan kesadaran fitrah sebagai manusia," kata Lumbuun. 

Kalapas kelas 2 Tuminting

Dia mengatakan, sebaik-baiknya manusia adalah yang bertobat, dan keberadaan para warga binaan di LP, Rutan, LPKA tidak lepas dari ketentuan Tuhan, maka pidana yang dijalani sekarang harus menjadi waktu introspeksi diri.

Dia mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud dari sikap negara memberikan penghargaan kepada warganya yang senantiasa berusaha memperbaiki diri, dan menjadi anggota masyarakat yang berguna, dan berharap dapat melakukannya dan menghindari pelanggaran hukum.

  "Pemberian remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan bisa lebih cepat kembali ke tengah masyarakat," kata Lumbuun. 

Kasubsi Registrasi 

Usai mendengarkan sambutan Menkumham yang dibacakan Kakanwil, satu persatu nama warga binaan yang menerima remisi mulai dibaca, oleh kepala Sub Seksi Registrasi, Hendra Lumatau, dan tiga penerima secara simbolis maju satu persatu.   

Lumatau mengatakan, di LP Kelas II Manado, tercatat remisi 15 hari diterima 18 orang, satu bulan oleh 76 Orang, satu Bulan 15 Hari 34 Orang dan dua Bulan tujuh orang.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.