Pilhut Minsel Ditunda 2024, FDW: Faktor Keamanan dan stabilitas Kantibmas Jadi pertimbangan
Dalam Press Confrence tersebut Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) menjelaskan bahwa Pemilihan Hukum Tua yang akan dilaksanakan tahun ini 2023 ditunda belum bisa dilaksanakan, dan nanti akan digelar setelah selesai Pilpres, Pilkada dan Pileg di tahun 2024 nanti.
Menurut Bupati FDW, hal ini terpaksa dilakukan karena ada pertimbangan strategis, diantaranya soal faktor kerawanan dan potensi gangguan Kamtibmas, juga untuk meminimalisir singgungan dari proses Pemilu dan Pilkada yang akan digelar yang hampir bersamaan pada tahun 2024.
“Pertama, untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Minsel; yang kedua menunda Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Minsel tahun 2023. Sehingga dengan pertimbangan – pertimbangan yang ada maka pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan setelah pemilu tahun 2004. Kedua, faktor potensi dan kerawanan gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu kondisi dan stabilitas keamanan wilayah, hal ini dikarenakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang pelaksanaannya hampir bersamaan, sehingga dapat menimbulkan konflik di tengah – tengah masyarakat untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023,” Ucap Bupati.
Semua hasil rapat lalu mengenai Pilhut beserta notulennya, kami Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa selatan sudah menyurati kepada Gubernur Sulawesi Utara sebagai bahan kajian oleh pak Gubernur sebagai perpanjagan tangan Pemerintah Pusat, imbuh Bupati FDW.
Bupati FDW menambahkan juga, "memang Pemerintah sudah mengangarkan Pilhut tahun ini melalui sidang paripurna dan sudah disetujui oleh Anggota Dewan dalam pelaksanaan Pilhut serentak di Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023," Tutup Bupati.
Dilihat dari surat keputusan Kemendagri No 100.3.5.5/244/SJ menjelaskan dalam point 4 : Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan – ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka:
a. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang – undangan.
b. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang – undangan.
c. Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dalam Negeri.
d. Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada a dan huruf b, agar melakukan kordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah saudara/ri.
e. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing – masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Petra Yani Rembang, Sekda Glady Kawatu, Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Perwakilan Kajari Minsel, Perwakilan Pengadilan Negeri Amurang, Kadis PMD, Asst Satu, Kadis Kominfo, Inpektorat dan Forkopimda Minsel.
Penulis: Steven Paat
Post a Comment