Header Ads

 


Pungli di Watutumou. Kumtua Sylvana: Itu tidak benar!!


Penyerahan BLT oleh Hukum Tua Watutumou Sylvana Rotinsulu (masker biru).foto:esc


Minut, ESC--Laporan warga terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Watutumou, dalam kegiatan reses anggota DPRD Minut, Efendy Moha, dibantah Hukum Tua Desa Watutumou Ir Sylvana Rotinsulu MSi.


Saat dihubungi editorialsulut.com, Sylvana mengaku tuduhan itu tidak benar.


"Itu tidak benar. Dan perlu diklarifikasi," pungkasnya, kepada media ini Selasa (6/9) malam.


Dugaan itu, kata dia sangat tidak mendasar. Pasalnya tidak pernah dirinya atau perangkatnya mematok Rp2.500.000 dalam pengurusan surat keterangan tinggal sementara atau domisili.


"Dikatakan surat domisili? Itu kan surat keterangan sementara berati dia bukan warga Watutumou. Surat itu 6 bulan sekali diurus. Soal uang Rp2.500.000 itu tidak benar," tegasnya.


Dalam Peraturan Desa (Perdes) Watutumou memang dulunya pernah ada pembayaran untuk surat Domisili sebesar Rp150.000.


"Tapi itu dulu. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi," katanya.


Ditanya soal biaya Rp1.500.000 dalam pemgurusan KTP, juga dibantah Sylvana.


Kata dia, uang tersebut adalah biaya untuk lahan pekuburan.


"Itu memang dalam perdes. Jumlahnya Rp1.500.000. itu untuk biaya lahan pekuburan," bantahnya.


Meski ia mengakui dana tersebut memang di tranfer ke rekening pribadinya usai berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.


"Benar itu di tranfer ke rekening pribadi saya, terpisah dengan uang pribadi. Itu konsultasi saya dengan BPK yang mana uang tersebut jadi pendapatan desa," terangnya, sembari mengatakan uang itu hanya singgah kerekeningnya kemudian diteruskannya ke rekening Desa Watutumou.








Disebutkan warga untuk mendapatkan surat Keterangan tinggal (Domisili), masyarakat harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 2.5 Ju




"Kami warga Gorontalo sudah tinggal di Desa Watutumou. Waktu mengurus surat keterangan domisili, kami dimintai uang Rp 2.5 juta. Herannya, yang memberitahukan besaran rupiah ini yakni Kumtua Desa Watutumou," tutur salah satu warga saat kegiatan re



Ada juga laporan dari masyarakat untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) warga diminta biaya administrasi sebesar Rp. 1,500,000 dan ditransfer ke Norek Kumtua, namun warga belum sempat mentransfer uang tersebut, tapi norek yang diberikan benar atas nama terduga SR. ses.ta. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.