Pak Bupati, Urus Surat Domisili di Desa Watutumou Dipatok 2.5 Juta, KTP 1.5 Juta
Ilustrasi. Stop Pungli. foto: istimewa |
MINUT, ESC-- "Borok" Pemdes Watutumou dibongkar warga.
Dugaan pungutan liar (Pungli) terungkap dalam kegiatan reses yang dikakukan anggota DPRD Minut, Efendy Moha, baru-baru ini.
Disebutkan warga untuk mendapatkan surat Keterangan tinggal (Domisili), masyarakat harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 2.5 Juta.
"Kami warga Gorontalo sudah tinggal di Desa Watutumou. Waktu mengurus surat keterangan domisili, kami dimintai uang Rp 2.5 juta. Herannya, yang memberitahukan besaran rupiah ini yakni Kumtua Desa Watutumou," tutur salah satu warga saat kegiatan reses.
Ada juga laporan dari masyarakat untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) warga diminta biaya administrasi sebesar Rp. 1,500,000 dan ditransfer ke Norek Kumtua, namun warga belum sempat mentransfer uang tersebut, tapi norek yang diberikan benar atas nama terduga SR.
Usai Mendengar informasi, Efendy Moha dengan tegas akan menindak lanjuti hal ini dengan mendatangi Pemdes setempat, dalam hal ini Kumtua Desa Watutumou guna mengklarifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
"Saya pastikan akan cek langsung ke Kumtua (Kepala Desa), terutama soal regulasi aturan menyangkut pungutan yang jelas-jelas sangat membebani masyarakat," tegasnya.
Setahunya, pengurusan administrasi di desa sudah tidak ada pungutan.
"Yang saya tahu, pengurusan dokumen keluarga, apakah kartu keluarga (KK), KTP, keterangan tinggal, pindah wilayah dan lainnya itu gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Ini penegasan langsung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," tegas Moha.
Sementara itu hingga berita ini dipublis pukul 21.30 WITA, Hukum Tua Desa Watutumou Sylvana Rotinsulu ketika dihubungi lewat WhatsApp di nomor 012-4443-xxx sebanyak dua kali belum mengangkat panggilan tersebut. Begitupun dengan Sekretaris Desa yang belum bisa dihubungi.(*)
Post a Comment