Header Ads

 


Jadi Pencatat Nikah, Bupati Joune "Halalkan" 20 Pasutri

 


Minut, ESc--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dan Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Minahasa Utara mengadakan pernikahan massal terhadap 20 Pasangan Suami-isteri (Pasutri), di GMIM Imanuel Kaima Rabu (13/7).



Pdt Berty Tamon STh M Pd selaku Ketua BPMJ GMIM Imanuel Kaima langsung menjadi khadim pemberkatan nikah.


Sementara bertindak mewakili negara, sebagai pencatat nikah adakah bupati Joune J E Ganda SE, MAP.



Pencatatan ini penting, sebab Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.



Bupati Minut Joune mengatakan, kegiatan ini adalah upaya dari Pemerintah Kabupaten Minut dan TP-PKK Kabupaten Minut dalam membantu serta menfasilitasi pasangan yang belum menikah dan belum halal di hadapan hukum.


“Sekarang 20 pasangan sudah memiliki status secara hukum serta pencatatan dicatatan sipil,” katanya.




Bupati berharap, kegiatan ini membantu setiap masyarakat yang membutuhkan dan mengharapkan legal formal status pernikahan sehingga dapat dikukuhkan dalam satu pernikahan yang kudus.


"Jadi bisa dikataka sudah sah di mata hukum dan agama," singkatnya.



Bupati juga mengingatkan kepada para mempelai yang baru diberkati dalam perkawinan agar tetap ikut serta di desa/kelurahan harus aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan ikut membantu mendorong program-program pemerintah.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan banyak selamat, selamat berbahagia dan selamat menempuh hidup yang baru dalam menjalani rumah tangga yang baru,” tandasnya.



Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten I dr. Jane Symons M Kes, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seluruh Camat, serta TP-PKK Kabupaten Minahasa Utara.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.