Sekda Rivino Dondokambey Pimpin Rakor Gugus Tugas KLA
MINUT, ESC--Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Minahasa Utara, yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Rivino Dondokambey memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Minahasa Utara, yang diselenggarakan di Pendopo Kantor Pemkab Minut, Rabu, 08 Juni 2022.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana Kabupaten Minahasa Utara mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang meliputi semua indikator program Pemerintah dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Minahasa Utara.
Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Drs. Rivino Dondokambey mengatakan, Rapat Koordinasi ini untuk persiapan kunjungan lapangan dari Kementrian Layak Anak berhubungan dengan Kabupaten Layak Anak.
"Dengan kerja keras dan kerja sama semua pinak Kabupaten Minahasa Utara boleh mendapat Kabupaten Layak Anak (KLA). Lewat Rapat Koordinasi ini kita siapkan dan sumbangkan pikiran dalam rencana kunjungan Kementerian", ujar Dondokambey.
Lanjut dikatakannya, maksud dan tujuan Rakor adalah untuk memperkuat komitmen dan mendorong Gugus Tugas KLA.
"Untuk berperan secara langsung dalam pengembangan KLA di Kabupaten Minahasa Utara dan untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan persamaan persepsi mengenai upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan bersama," ujarnya lagi.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Aldrin Posumah, M.Si. mengatakan, saat ini Kabupaten Minahasa Utara akan melakukan verifikasi lapangan Hybrid dengan Kementerian, melakukan tanya jawab bersama Bupati dan Ketua TP PKK bersama jajaran yang terkait.
"Penilaian atau verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan hari Senin tanggal 13 pukul 14:00 sampai 16:00. Jadi kalau tidak melalui Hybrid Zoom berarti verifikasi langsung di tempat. Akan ada 7 Kabupaten Kota yang tersisa dari 15 Kabupaten Kota di Sulawesi Utara salah satunya Minahasa Utara, masuk di 7 Kabupaten Kota," katanya.
"Tinggal selangkah lagi sudah bisa lolos. Indikator pertama kelembagaan, indikator kedua kebebasan dan hak sipil, kebebasan untuk mendapatkan akte kelahiran, ketiga kesehatan lingkungan, dikoordinir oleh Dinas Kesehatan, keempat pola pengasuhan oleh dinas sosial dan PMD, dan terakhir pendidikan, dikoordinir Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan," bebernya.
Ditempat yang sama Kejari Minut Yohanes Priyadi, S.H., M.H. mengatakan, layanan dalam tumbuh kembang anak, ada lembaga-lembaga yang memberikan konseling apabila ada permasalahan terhadap anak.
"Untuk kesehatan dan tumbuh kembang tadi dalam hal ini SKPD yang kompeten adalah dari Dinas Kesehatan, kemudian dari Puskesmas, kemudian Posyandu, karena anak dari lahir asupan gizinya sudah harus terpenuhi, untuk kecerdasan anak sampai umur 18 tahun, ini dasar basic dari anak untuk ke depan menjadi tumbuh dewasa, kemudian yang terakhir tentunya adanya perlindungan dari sisi hukum," ujar Yohanes.(*)
Post a Comment