Header Ads

 


Tiga Pimpinan Bersama Anggota DPRD Manado Mendengarkan penyampaian LKPJ Walikota

 

(LIPSUS)

Manado,Editorialsulut.com - Mendengarkan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota Manado 2021, 

DPRD Manado menggelar rapat paripurna, Rabu (6/4) sore, yang dihadiri Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota, dr. Richard H Sualang. 


Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey yang memimpin rapat tersebut, didampingi dua wakil ketua yakni Noortje Henny Van Bone dan Adrei Laikun, mengatakan, paripurna digelar berdasarkan ketentuan dalam pasal 19 ayat 1, Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019.

"Pasal dan ayat tersebut dengan jelas mengatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," tegas Dondokambey. 

Paripurna tersebut, menurut Ibu Al, digelar untuk mendengarkan penyampaian sekaligus membentuk Pansus yang akan membahasnya.  

Sementara Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dalam penyampaianya menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Manado, karena sudah menjadwalkan mendengarkan penyampaian LKPJ tersebut. 

Sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan tersebut, LKPJ merupakan hasil pelaksanaan kewenangan daerah yang dilaksanakan Pemda dan tugas pembantuan dan penugasan, dan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja kegiatan sesuai Perda dan penugasan pusat.  

"Dapat saya sampaikan pada 2021 adalah tahun terakhir dari periodisasi RPJM 2016 - 2021, dan 2021 dan 2026 kami laporkan kepada DPRD," katanya. 


Secara umum dia menjelaskan, pada LKPJ tersebut, pertumbuhan ekonomi 5,14 persen men -3,3 persen, PDRB PKP 84,18 juta meningkat jadi 87,23 juta inflasi terkendali 2,16 persen, hingga pajak daerah Rp363 miliar, yang terealisasi Rp239 miliar lebih. 

Angouw juga melaporkan kegiatan menangani pandemi COVID-19 serta berbagai pelaksanaan kegiatan tahun lalu, dan berharap dibahas oleh DPRD Manado. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.