Header Ads

 


DPRD Minsel Gelar Paripurna Bahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016


MINSEL, ESC--Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Minsel menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah disepakati.


Hal ini sepakat ditetapkan oleh seluruh Fraksi DPRD Minsel dalam agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel, Senin (21/3/2022).



Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa didampingi Wakil Ketua Stevenus Runtuwene pada agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang, menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


"Yang diawali dengan laporan panitia Khusus pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten Minsel”. Papar Lumowa.



Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan OPD Verke Pomantow dalam laporannya menyatakan bersyukur dan berterima kasih Kepada Tuhan dan juga Kepada Bupati dan Wakil Bupati Minsel, atas Suport dan dorongannya sehingga boleh terbentuk, juga Pimpinan dan Anggota DPRD Minsel, lebih Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang telah memfasilitasi sehingga 13 OPD yang terdiri dari 10 OPD yang disesuaikan Nomenklaturnya dan 3 OPD Baru.


"Yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, OPD Damkar dan Pengamanan di Ganti dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, telah terbentuk mengikuti Mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya.



Sementara, Bupati Minsel dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Petra Yani Rembang,M.Th menyatakan sangat mengapresiasi kerja Pansus OPD ini. dan kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Minsel yang dengan semangat kebersamaan secara bertahap telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.


“Pada Forum terhormat ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Minsel yang sudah berinisiatif bersama kami pemerintah kabupaten mewujudkan penetapan terhadap Rancangan Peraturan daerah ini menjadi Perda Perubahan terhadap Perda nomor 6 Tahun 2016 dengan harapan perangkat daerah sebagai pelaksana kebijakan Teknis daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan fungsi pemerintah dan fungsi pelayanan kepada masyarakat serta menjadi perangkat daerah yang berkontribusi dalam pembangunan baik secara Fisik maupun pembangunan mental guna mewujudkan Minsel Maju Berkepribadian dan Sejahtera”. Ujar Wabub PYR.



Pengesahan Peraturan Daerah tentang OPD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa,SE setelah mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Pansus DPRD, langsung menanyakan kepada seluruh Fraksi dan Anggota Dewan yang hadir. Saat ditanya oleh pimpinan DPRD sontak terdengar jawab “Setujuh”.


Dengan mendapat dukungan dari seluruh fraksi dan anggota dprd, maka pimpinan dprd melanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama disertai dengan penyerahan hasil Persetujuan bersama kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.


Hadir dalam Paripurna ini, unsur Forkopimda Minsel , Para Asisten Sekretariat Daerah Minsel, Para Anggota Dewan yang penuhi Kuorum dengan kehadiran 21 orang terdiri dari 14 yang duduk di Rapat Paripurna dan 7 lewat Vicon, diakhir acara Pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang Ariya Dedy SH untuk berkenalan.(Advetorial)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.