Header Ads

 


Kabulkan Praperadilan, PN Manado Perintahkan Direskrimum Polda Sulut Hentikan Penyidikan Terhadap AS dan ED

 

Manado Editorialsulut.com - Hakim Pengadilan negeri (PN) Manado, mengabulkan permohonan praperadilan, yang diajukan Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dan Hanafi Saleh, SH, dan memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara, menghentikan penyidikan kepada AS dan EW. 

Perintah tersebut merupakan vonis hakim Praperadilan yang diketuai langsung oleh Ketua PN Manado, Djamaludian Ismail, SH, MH, dalam sidang praperadilan yang digelar Kamis (3/2) sore. 

Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dan Hanafi Saleh, SH, selaku kuasa hukum AS dan EW menjelaskan, putusan hakim praperadilan tersebut, menyatakan maka tindakan termohon yakni Direskrimum Polda Sulut, menetapkan AS dan EW sebagai tersangka tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum sebab jelas-jelas telah masuk ranah perdata. 

"Makanya hakim praperadilan dalam putusan memerintahkan Direskrimum Polda Sulut, demi hukum secara tanpa syarat menghentikan penyidikan," kata Paparang didampingi partnernya, Hanafi Saleh, SH.  

Paparang mengatakan, berdasarkan permohonan praperadilan dan replik yang diajukan pemohon, masalah tersebut jelas-jelas adalah ranah perdata yang dikuatkan oleh putusan hakim PN Manado, karena hal yang dimasalahkan adalah hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kawanua Dasa Pratama, yang digelar pada 7 Agustus 2019 di best western lagoon. 

Paparang juga menegaskan, putusan hakim praperadilan menyatakan penetapan kedua klienya sebagai tersangka oleh pemohon, terlalu tergesa-gesa. 

"Jadi kami akan melaporkan secara resmi Direskrimum Polda Sulut, penyidik dan penyidik pembantunya langsung ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam dan Kabiro Paminal Polri, karena itu adalah kesalahan penyidikan yang memaksakan perkara yang bukan tindak pidana jadi pidana," katanya. 

Dia mengatakan dalam sidang perkara yang digelar selama selama satu minggu itu, pihaknya mengajukan 33 alat bukti surat, ditambah empat saksi fakta dan satu ahli perdata.   

Paparang juga menjelaskan pokok masalahnya adalah hasil RUPS, yang dilaksanakan pada  7 Agustus 2019, dimana notulen rapat ditandangani diatas kertas bermeterai oleh 14 dari 16 pemegang saham, dan hal tersebut demi hukum sudah memenuhi 90 persen suara dan melebihi yang disyaratkan yakni Pasal 86 Ayat 1 juncto Pasal 87 Ayat 1 juncto Pasal 90 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas. 

"Selain itu, yang paling utama adalah kedua klien bukanlah orang yang dilaporkan ke Polda tetapi justru notaris yang membuat akta keputusan RUPS, namun anehnya setelah diundang sebagai saksi pada 23 September malah ditetapkan sebagai tersangka, pada 23 Desember 2021," katanya. 

Karena itulah maka menurutnya, keduanya demi rasa keadilan masyarakat, menolong keduanya dengan mengajukan permohonan praperadilan. 

Sementara Hanafi Saleh, SH, menambahkan agar hal tersebut menjadi perhatian dari Kapolri, karena akan dilaporkan langsung sehinggajuga bisa menjadi kontrol.   

Dia berharap kedepannya hal itu menjadi yurisprudensi, bahwa ranah perdata dapat dipraperadilankan, bukan hanya pidana saja, dan itu sudah terbukti di PN Manado. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, dan dihadiri pihak pemohon Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dan Hanafi Saleh, SH, serta pihak termohon dari Polda Sulut, AKBP Robert Karepowan dan Bripka Yudit Supari.(DM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.