Akibat Miras Pria Asal Filipina Nekad Masuk dan Rusaki Rumah Warga
Tersangka (Kedua dari kiri) usai diamankan pihak kepolisian.(ist) |
Talaud,ESC--Personil Polsek Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap pria Carlos Tamawiwy (21) atas kasus percobaan tindak pencurian di Desa Ambia.
Diketahui, pelaku waktu itu sedang mengkomsumsi miras dirumah temannya sejumlah 3 orang, dan dalam keadaan mabuk tersangka menuju salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi miras
Pelaku diketahui berasal dari Negara Filipina yang menetap di Desa Ambia sudah sembilan tahun.
Kapolsek Essang IPDA Kris Laruanaung S,AP menjelaskan pelaku masuk dirumah atas nama Rustam dalam keadaan mabuk pkl 15.00 wita serta merusak tripleks rumah korban langsung naik keatas plafon dan memutus/merusak lampu yang ada dirumah korban mengetahui akan adanya orang yang tidak dikenal pemilik rumah langsung berteriak hingga membuat sejumlah warga langsung berkumpul saat itu pelaku langsung dijemput dibawa ke Mapolsek Essang untuk proses lebih lanjut
Kepada wartawan editorialsulut.com Bripka Dalton Mangintiu Kanit Reskrim Polsek Essang membenarkan hal tersebut.
"Pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," kuncinya.
Penulis: Sunita/Ronald
Post a Comment