Header Ads

 


Tindakan Sespri Dan Walpri Bupati Sudah Sesuai SOP. Sejumlah Pejabat Minsel Angkat Bicara

Suasana Pelaksanan Upacara dalam rangka peningkatan HUT ke-19.(ist)


MINSEL, ESC - Terkait persoalan insiden oknum wartawan dan Sekretaris Pribadi  Gerald B. Lantemona S.STP serta Pengawal Pribadi Degion Waworuntu yang terlibat adu cekcok terkait pelarangan peliputan yang di sertai tindakan penarikan paksa dan perampasan alat peliputan pada saat pelaksanaan Upacara memperingati HUT Minsel yang KE-19 Tahun pekan lalu, kejadiannya tidak seperti yang sudah viral dan jadi pembicaraan di masyarakat.


Menurut Sespri dan Walpri, mereka hanya menjalankan tugas protokoler kegiatan hari istimewa itu dengan membatasi area atau lokasi peliputan saja, namun bukan melarang.


Menurut Gerald, ia bersama rekan-rekan walpri lainnya menegur oknum wartawan tersebut dengan sopan. Namun, justru berbalik yang terjadi, oknum wartawan tersebut dengan cepat merespon balik penyampaian sespri dengan kalimat yang tidak pantas dan menantang.


“Kami tegur dengan baik – baik. Kami bilang begini, Pak (oknum wartawan) nanti ba video sabantar jo ne ini upacara so mulai. Tapi yang bersangkutan cuek. Kami tegur berulang kali, tapi tetap cuek,” urai Gerald  yang turut diaminkan rekan – rekan Walpri Bupati dan Wakil Bupati Minsel, waktu itu.


Naasnya, teguran yang dilayangkan Gerald justru berbalik arah. Gerald nyaris ditampar akibat teguran baik tersebut. 


“Jadi oknum wartawan tersebut malah bilang bagini pa kita“ Kita sementara ba rekam ngana mo se brenti pa kita, bantar ta paka pa ngana, " ujar Gerald menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.


Sontak saja, Gerald langsung menarik oknum wartawan itu ke belakang panggung upacara agar kegiatan hari lahir Kabupaten Minsel ke-19 itu tidak terganggu dan berlangsung lancar. 


“Dari situ langsung kita tarek ke belakang dan setelah itu kita langsung bertugas lagi. (Saya langsung menarik oknum wartwan itu ke belakang panggung agar jangan di depan panggung upacara atau di luar lokasi yang dibatasi. Setelah itu saya kembali bertugas,” urai Gerald.


Disamping itu, Gerald juga membantah adanya tudingan soal larangan peliputan berita terhadap oknum wartawan tersebut.

 “Itu tidak benar. Kami tidak melarang wartawan melakukan peliputan berita. Karena kami sangat menghargai itu. Kami hanya menegur karena yang bersangkutan berada di luar area atau lokasi pembatasan peliputan. Lokasi tempat peliputan bagi teman – teman wartawan telah disediakan dan diatur dengan baik,” bantahnya.


Royke Mandey, SH selaku kepala Dinas Diskominfo Minsel menyayangkan pemberitaan adanya  larangan peliputan, jadi kalau dikatakan adanya  larangan peliputan itu sama sekali tidak benar karna H – 1 para insan pers di informasikan terkait rangkaian kegiatan oleh  Dinas Kominfo artinya tak ada pelarangan hanya pembatasan area pengambilan gambar," tegas Mandey.


Kabag Prokopim Pemkab Minsel Ysis D Mangindaan SSTP saat dikonfirmasi  menjelaskan terkait tuduhan yang di alamatkan kepada sespri dan walpri tersebut.


"Apa yang di lakukan sudah sesuai tupoksi dan protap yang ada dalam mengamankan jalannnya upacara dan memastikan area dan jalannya upacara sesuai standart protokoler," ujar Ysis Mangindaan.


Hal senada di sampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Minsel pun mengatakan apa yang sudah dilakukan saya rasa sesuai standard operating procedure (SOP)


"Terkait permasalahan tersebut Kabag Hukum pun menyarankan untuk di lakukan mediasi dikarenakan Pers merupakan Mitra Pemkab juga namun jika tidak di temukan kesepahaman kami dari Pemkab Minsel akan melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang disangkakan pada Sespri Bupati dan Walpri karna kejadian yang di maksudkan adalah kegiatan Ceremoni pemkab minsel tentu saat sedang melaksanakan tugas, " ungkap Jenny Laode SH.


Untuk di ketahui undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, para wartawan juga harus mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesi.


Inilah beberapa poin isi kode etik jurnalis :


Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.


Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap..


Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.


Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.




Penulis: Steven Paat



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.