Pengusaha Manado Laporkan Mantan Legislator karena Dugaan Penipuan
Manado, editorialSulut.com, - Seorang pengusaha bernama Alfons S, warga Pakowa, Wanea, melaporkan ES alias Eva mantan legislator ke Polda Sulut pada Kamis (20/1) karena merasa telah ditipu.
Kepada wartawan, Alfons yang menunjukan bukti laporan polisinya yang bernomor LP/25/I/2022/SPKT/POLDA SULUT, menjelaskan, bahwa dia melaporkan Eva karena dugaan penipuan atau yang dilakukan terlapor kepada dirinya, yang terjadi pada 10 Maret 2016.
Dia mengatakan, sebelumnya dia dijanjikan akan mendapatkan proyek di Bank SulutGo, tetapi ternyata tidak.
"Waktu itu, saya dijanjikan akan mendapatkan proyek pekerjaan di Bank Sulutgo, dan diminta untuk memberikan uang sebagai jaminan, ternyata malah tidak dapat," ujarnya.
Uang tersebut, katanya berjumlah Rp80 juta dan diserahkan langsung kepada Eva di parkiran rumah kopi K8 Manado yang disertai dengan bukti kalau uang tersebut telah diterimanya.
Alfons menjelaskan dia terpaksa melaporkan ES ke polisi, karena meminta kembali uang miliknya, tetapi tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang Rp80 juta miliknya.
Dia mengakui, upaya untuk meminta uang miliknya sudah dilakukan berulang kali tapi tidak kunjung dikembalikan, bahkan pada tahun 2018 dirinya sempat meminta ES untuk membuat surat pernyataan dan pada tanggal 15 Oktober 2018 yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini belum juga dilakukan.
"Karena itulah maka saya terpaksa melaporkannya ke polisi," katanya. (Erl)
Post a Comment