Header Ads

 


FDW-PYR Hadiri Paripurna Ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MINSEL, ESc--Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW) bersama Wakil Bupati Pdt. Petra Yanny Rembang (PYR) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat ke Satu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minsel tentang tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Ranperda Kabupaten tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Rapat DPRD Minsel, Senin (6/12/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D. N. Lumowa, SE didampingi Wakil Ketua Paulman Stevanus Runtwenem ST.

Membawakan sambutan, atas nama pemerintah dan masyarakat Minsel, Bupati Franky Wongkar menyampaikan keprihatinan dan turut berbelasungkawa yang mendalam atas bencana erupsi gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.

“Kita berdoa semoga bencana ini dapat segera teratasi dan kehidupan masyarakat di semeru dan sekitarnya dapat segera pulih,” tutur Bupati.

Terkait Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Bupati Wongkar mengatakan, di satu sisi, sesuai  pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban.

“Sedangkan pasal 15 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Wongkar, tanggung jawab sosial perusahaan adalah sebuah konsep bagaimana perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik, dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak di rusak fungsinya.

“Agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan,” ucapnya.

Dalam konteks demikian, imbuhnya, keberadaan Ranperda ini akan memberikan kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sementara, terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dipaparkan Wongkar, sesuai pasal 57 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah, provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

Beberapa di antaranya, disebutkan Bupati, yakni urusan di bidang kepemudaan dan olahraga sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 33 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tuturnya.

Di urusan teknis lainnya di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan berdasarkan Permendagri 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten / kota.

“Dalam Ranperda ini, kami juga mengajukan perubahan tipe perangkat daerah Dinas Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya tipe C ke tipe A, agar sesuai dengan beban kerja dan penambahan bidang persandian,” terangya.

Bupati menguraikan juga tentang kemandirian unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah yang otonom dalam menjalani tugasnya di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah. pelaksanaan penyesuaian struktur organisasi ini dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, sebagaima.



Penulis: Steven Paat

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.