Tanah Status Quo, Aktivitas PETI di Alason Ternyata masih Beroprasi
Kondisi tanah di lahan yang sementara disengketakan, ada aktivitas PETI.(foto:ist) |
MINUT, ESC--Sengketa lahan ex PT Borneo Jaya Emas di Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara hingga kini berbuntut panjang.
Pihak Grace Sarendatu selaku pihak yang dilaporkan atas tanah padahal memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah atas objek sengketa, mengaku heran dan kaget.
Dimana lahan/objek bersengketa yang harusnya berstatus quo (pembekuan) tidak boleh ada aktivitas apapun diatasnya, ternyata diketahui ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
"Dua hari lalu saya dapat bukti video dan foto yang mana ada aktivitas PETI disitu," kata Grace kepada sejumlah media di ruangan kerjanya, Selasa (9/11/2021).
Ia menjelaskan, harusnya dengan adanya persoalan hukum atas objek tanah tersebut status tanah segketa berubah menjadi status qou maka tidak boleh adanya aktivitas apa lagi melakukan PETI.
"Ini dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang sementara disengketakan," katanya.
Apalagi, aktivitas PETI diatas tanah sebelumnya pegunungan dengan luas kurang lebih 71 ribuan yang kini jadi 60 ribuan m2, dulunya dikuasai oleh Boy Taroreh tahun 2015 dan tahun 2017 tersebut, diduga di back up oknum polisi berpangkat AKBP.
Soal siapa oknum di belakang itu informasi yang didapat, AKBP Roberth diduga yang memback up jalannya PETI dilokasi tersebut.
"Saya punya bukti foto Roberth bertemu dengan salah satu pengusaha/investor. Juga pengakuan dari para pekerja di tanah saya itu bahwa mereka orangnya Roberth," terangnya.
Lebih lanjut, Grace menerangkan, status anggota Polri dari Roberth, sudah melanggar aturan bila mana menguasai dan menjalankan PETI.
Kuat dugaan itu muncul usai adanya laporan di Polda Sulut, oleh Roberth sendiri, yang mengaku memiliki bukti sah surat kuasa dan mengelola atas tanah diatas.
"Statusnya kan anggota polri, masakan menerima kuasa atas hak atas tanah dan bisa mengelola. Apalagi dari orang asing yang jelas-jelas undang-undang melarang memiliki dan menguasai sejengkal pun tanah di Indonesia," katanya lagi.
Senada pula, pengacara Grace, yakni Stevy da Costa SH mempersoalkan status Roberth sebagai anggota Polri yang menerima kuasa dari warga negara asing (Terrence Kirk Filbert).
“Undang-undang kita jelas. Tugas polisi itu mengayomi dan melindungi rakyat. Masakan oknum polisi menjadi perantara dalan urusan ini. Lebih ironis lagi melaporkan klien kami ibu Grace Sarendatu ke Polda Sulut. Kami menganggap ini bentuk kriminalisasi rakyat,” singgung Da Costa seperti di kutip dari komentar.id.
Pihaknya sudah juga sudah memohon perlindungan hukum ke Polda Sulut.
“Dan Paminal sudah memeriksa Robert terkait kasus ini,” kata Da Costa.
Penulis: DeWa
Post a Comment