Pemdes Watutumou gelar Pelatihan Aparatur Desa
Hukum Tua Desa Watutumou Ir Sylvana Rotinsulu MSi, saat membawakan sambutan.(ist) |
MINUT, ESC--Hukum Tua Desa Watutumou Ir Sylvana Rotinsulu MSi, membuka pelatihan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dan BPD (Badan Permusyarawatan Desa) tahun 2021, Senin (8/11/2021) siang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Hukum Tua Desa Watutumou. Dengan menghadirkan para narasumber berkompeten di bidangnya.
Hukum Tua Ir Sylvana menyebut, pelatihan tersebut diikuti seluruh Kepala Lingkungan daribjagab1 sampai XIV dan Anggota BPD.
Ia mengatakan, dalam peyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya.
“Saat ini, desa dituntut untuk mampu mengelola anggarannya, baik itu ADD maupun DD, sehingga perangkat desa dan BPD harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan," ujarnya.
Lanjutnya, pelatihan ini sebetulnya sudah tertata pada tahun 2020. Sebab, perangkat dan anggota BPD dihuni muka-muka baru.
"Namun pada tahun 2020 kita tahu bersama negara ini mengalami Pandemi Covid 19 dan tahun itu juga tidak bisa melakukan kerumunan. Sehingga kegiatannya di geser tahun 2021," katanya.
Sementara, Pemberi materi dari Tenaga Ahli Pemkab Minahasa Utara Maxi Alou menjelaskan, soal regulasi Pemdes yang wajib menjadi acuan dalam menjalankan tugas.
"Ada dalam Pasal 5 ayat 1 UUD 1945, pasal 18 dan 18B ayat 2 UUD 1945, pasal 20 UUD 1945, pasal 22D UUD 1945, Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP serta peraturan lain dibawahnya," jelasnya.
Sementara itu, Kegiatan ini turut disaksikan Camat Kalawat Dra Dra. Ferlie Indria Nassa, MAP, Max Alow tenaga ahli, Babinsa Ferdy Massi, serta seluruh Anggota BPD dan Perangkat yang ada.
Penulis: DeWa
Post a Comment