E2L Pantau ASN Malas Ngantor, jika Terbukti Siap-siap Kena Sanksi
Talaud, ESC--Pejabat Aparatur Sipil Negera (ASN) yang tidak masuk kantor akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk di dalamnya pemecatan.
Demikian penegasan Bupati Kepulauan Talaud dr. Elly Engelbert Lasut, ME di hadapan ratusan pejabat Struktural Eselon III dan IV serta pejabat Fungsional yang dilantiknya, Senin (01/11/2021) tadi pagi.
“Jadi, saudara-saudara PNS harus rajin masuk kantor tidak boleh melanggar peraturan disiplin ASN,” tegas E2L.
Menurut Bupati Talaud E2L, jika ada ASN yang sudah 11 hari secara berturut-turut tidak masuk kantor akan dikenakan tindakan tegas berupa pemecatan.
Hal ini bisa dilakukan karena pihaknya adalah pembina kepegawaian yang diberi kewenangan oleh undang-undang bukan karena kemauanya sendiri.
"Mulai sekarang semua ASN yang ada dilingkup Pemkab Talaud harus menerapkan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(Onal)
Post a Comment