Header Ads

 


Tak "Diproses" Karena Tidak Biasa, KAPOLDA Diminta Laksanakan Diklat KUHAP

 

Manado,editorialsulut.com - Sebulan lebih melaporkan direktur PT Banua Minanga Lestari (BM), RSM, ke Polda Sulut, laporan Erick Mongisidi, SH belum diproses sehingga menimbulkan tanya tanya besar baginya dan tim kuasa hukumnya. 

Erick melalui kuasa hukumnya, Steven Edwin Rompis, SH, menyesalkan belum diprosesnya laporan yang dilakukan pada 3 September 2021 lalu, padahal sudah mengikuti aturan, yakni mengacu pada Pasal 108 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi, "setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan maupun tertulis".  

Dia menyesalkan adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh salah satu anggota kepolisian di ruangan Wasidik Polda Sulut terkait laporan yang hingga saat ini belum ditindaklanjut. 

"Menurut salah satu anggota polisi di ruangan Wasidik Polda mengatakan, laporan yang dibuat belum diterima oleh Dir Reskrimum, Sebab Dir Reskrimum tidak biasa menerima laporan atau pengaduan tertulis, sehingga laporan yang klien kami buat di kembalikan ke ruangan Wasidik," kata Steven.

Menurutnya, Ketika kliennya, Erick, meminta Surat tanda terima laporan polisi, polisi itu mengatakan bahwa tanda terima yang dibuat dilembaran kertas biasa yang  dipegang oleh klien mereka itu, bisa dijadikan pegangan sebagai tanda terima Laporan Polisi.

Menurutnya, ayat-ayat selanjutnya dari pasal tersebut, berbunyi Ayat (2) "setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik". 

Ayat (4) yang berbunyi, laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu.

Ayat (5) yang berbunyi, laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik. 

Ayat (6) yang berbunyi,  setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atas pengaduan kepada yang bersangkutan.

Hal-hal yang dialami kliennya, menimbulkan tanda tanya besar. Karena itu, menurutnya, Erick berkata Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M diminta untuk segera melakukan Pendidikan Kilat tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di lingkungan Polda Sulut.

Dia mengatakan laporan secara tertulis yang dibuat dan diajukan oleh klien kami Erick Mongisidi, S.H terhadap Direktur PT. BML sampai saat ini belum ditindaklanjut karena alasan yang sangat tidak mendasar.

"Jika laporan yang klien kami buat belum diterima oleh Dir Reskrimum dengan alasan tidak biasa menerima laporan dalam bentuk tertulis, maka kami menyimpulkan bahwa sebaiknya Bapak Kapolda Sulut, Irjen.Pol. Drs. Nana Sujana, M.M segera mengadakan Pendidikan Kilat terkait isi undang-undang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar personelnya di Polda Sulut dapat memahami isi dari KUHAP," bebernya lagi. 

Sementara itu, Erick Mongisidi, S.H selaku pelapor yang melaporkan Direktur PT. BML menyesalkan perlakuan yang dialaminya, sebab laporan yang diajukan pada tanggal 03 September 2021, sampai saat ini belum diproses lanjut, dia kuatir jangan sampai ada mafia kasus yang bergentayangan di Polda Sulut. 

Untuk diketahui, Erick Mongisidi, S.H melaporkan Direktur salah satu Perusahaan property di Sulut, yaitu PT. Bangun Minanga Lestari (BML), Riedel Sanny Mongisidi ke Mapolda Sulut karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Memaksakan Kehendak sebagaimana diatur pada pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Tindak Pidana Menyerang Kehormatan atau nama baik sebagai seseorang, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310  ayat (1).(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.