Pungli Kumtua Desa Darunu, Warga ke Inspektorat: Validasi Capil 25 Ribu dan KIA 35 Ribu
Kantor Inspektorat Minut.(ist) |
Minut, ESc - Dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Hukum Tua Desa Darunu Maytee Jacobus memasuki babak baru.
Usai mendapatkan laporan warga beberapa waktu lalu, kini Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengundang 10 orang saksi dari masyarakat desa untuk menggali kebenaran laporan tersebut Jumat (3/9/21) Pukul 10:00 WITA.
Salah satu warga yang engga dipublis namanya menjelaskan pada periksaan tersebut ditanya kebenaran akan apa yang telah dilaporkan ke Inspektorat.
"Nyatanya memang seperti itu bahkan hukum tua memberikan pengumuman dengan menggunakan pengeras suara (toa)," kata sumber usai memberikan kesaksian.
Saksi lain mengatakan Hukum tua tak tanggung-tanggung mematok harga untuk kepengurusan berkas-berkas di Dukcapil.
"Untuk validasi dipatok Rp 25 ribu, KIA Rp 35 ribu, sedangkan keterangan usaha Rp 10 ribu. Itu semua sudah ditentukan oleh hukum tua sampai di umumkan melalui pengeras suara. Alasannya uang validasi tersebut akan diberikan kepada Kadisdukcapil," bebernya.
Bukan hanya itu saja, Menurut sumber yang ditemui diinspektorat mengakui banyak dugaan pungli yang telah dilakukan oleh hukum tua. Ia mengatakan masyarkat Darunu sudah memiliki keinginan untuk Hukum tua tersebut diganti.
"Tapi kami juga sadar itu tak semudah membalikkan telapak tangan pastinya kami sudah lega karena pengeluhan kami telah disampaikan ke Inspektorat tinggal menunggu proses selanjutnya," pungkasnya.
Sementara Wasekjen tiga LSM KIBAR Yohanis Missa memdesak Inspektorat untuk segera diproses sebab kasus ini juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Minut.
"Selain di Inspektorat, di Kejaksaan juga sudah dilaporkan. Jadi, kami harap tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini untuk di percepat," ujar Missa saat mendamping masyarakat.
Perlu diketahui 10 saksi ini mewakil masyarakat Darunu yang telah memberikan bukti dan kesaksian benar tentang apa yang terjadi di Desa Darunu.
Tim
Post a Comment