Soal Roling, Budew SaRon minta Pejabat yang Dipilih Punya Integritas
Sandra Rondonuwu |
Minsel,editorialsulut.com--Terkait dengan Roling penggantian pejabat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) turut ditanggapi serius Sandra Rondonuwu STh SH, yang juga merupakan anggota DPRD Sulut Dapil Minsel dan Mitra.
Ibu Angdew DPRD Sulut ini yang biasa disapa Bunda SaRon ini mengatakan, roling atau mutasi pejabat merupakan kewenangan hak Preogratif Bupati dan Wakil Bupati yang sudah diatur dalam ketententuan dan Perundang-undangan yang berlaku
Menurutnya, narasi utama sekarang bukan lagi siapa mau jadi apa. Tapi siapa melakukan apa. Isu utama adalah, apakah pejabat itu mampu mewujudkan atau menerjemahkan visi-misi FDW-PYR waktu kampanye lalu.
“Yang paling penting sekarang adalah the right person on the right job. Menurut saya ada tiga hal yakni, integritas, kapabilitas dan loyalitas. Sehingga pejabat tersebut mampu mengikuti irama kerja dari FDW-PYR yang betul-betul pekerja keras,” lanjut Saron.
Bagi Saron, yang tak kalah penting adalah loyalitas pejabat adalah kepada Bupati dan Wakil Bupati, bukan kepada oknum-oknum tertentu. Karena pemerintahan sekarang disebut administrasi FDW-PYR. Yang nanti evaluasi secara umum diatur lewat mekanisme pemilihan kepala daerah nanti pada 2024.
“Karena siapapun pilihan Bupati, itu sudah jadi hak prerogatif seorang bupati. Karena itu harus kita hormati. Maka tidak penting lagi siapa orang itu. Yang penting ya tiga hal itu, integritas, kapabilitas dan tentu loyalitas. Ketika kriteria itu dipakai maka tidak perlu ada polemik. Yang paling penting apakah mereka mampu melakukan perubahan yang dimaksud,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah mereka yang benar-benar berjuang untuk FDW-PYR perlu diakomodir, Saron menjawab bahwa pasti Bupati sudah memperhitungkan semua itu. Tapi perlu diingat FDW-PYR kini sebagai Bupati seluruh rakyat Minsel. Bukan cuma bupatinya golongan tertentu.
Untuk itu masyarakat nantinya perlu menjaga dan mengawal seandainya mereka tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik maka menjadi kewajiban masyarakat untuk memberi masukan berupa kritikan kepada pejabat tersebut kalau perlu diberi sanksi tegas dan pemberhentian.
Penulis: Steven Paat
Post a Comment