Pastikan Kegiatan PPKM Berjalan, Kapolres Minut Tinjau Posko Covid 19 Desa Watutumou
Tim satga Covid 19, Kapolres Minut Grace Rahakbau bersama Hukum Tua Desa Watutumou dan perangkat desa.(foto:dewa/sk) |
MINUT, ESc--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Minahasa Utara (Minut) resmi di mulai semenjak tanggal 5 Juli sampai 20 Juli 2021.
Di Desa Watutumou sendiri turut mendapat pemantauan dari Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Kamis (8/7/2021).
Turun langsung ke Desa Watutumou, Rahakbau memantau posko Covid 19 tepat di jalan masuk desa.
Selain memeriksa seluruh warga, Satgas Covid 19 Kabuapten ini juga memeriksa kendaraan yang akan masuk dan keluar Desa Watutumou.
"Semua kami di Minut sudah diminta untuk melaksanakan PPKM. Memang di wilayah kita tidak PPKM darurat tapi kita pendukung. Jadi semua hukum tua yang desanya terkonfirmasi ada pasien Covid 19 maka dia harus melaksanakan kegiatan PPKM pagi, siang, sore dan malam. Kami kesini Satgas Covid 19 minta kepada mereka untuk mendisiplinkan ini, kalau PPKM tidak jalan masyarakat juga tidak akan disiplin," tegasnya.
Lanjutnya, setelah ini berjalan maka pengetatan keluar masuk desa kembali dilakukan.
"Posko covid harus tetap aktiv. Semua pemeriksaan harus dilakukan bagi masyarakat baik dari desa dan luar desa harus menunjukkan surat sudah di vaksin," katanya.
Di waktu yang sama , Hukum Tua Sylvana Rotinsulu mengatakan, pihaknya telah melaksanakan PPKM, selain itu posko Covid 19 tetap terus aktiv menjaga keluar masuk masyarakat.
"Sesuai anjuran pemerintah kami sudah melaksanakan PPKM. Bahkan untuk pintu keluar masuk desa tetap ada penjagaan dengan menggunakan alat pengukur suhu dan di wajibkan menggunakan masker," tegasnya.
Diketahui kegiatan ini turut dihadiri oleh Hukum Tua Desa Watutumou Ir Sylvana Rotinsulu M.Si, Camat Kalawat Alexander Warbung, Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, SH, Tim Medis Puskesmas Kolongan, Sekdes Marly Manewus BSSc bersama perangka Desa Watutumou.
DeWa
Post a Comment