Header Ads

 


Mulai Hari ini Minut PPKM Level 4 Hingga 8 Agustus, ini Rinciannya...

 

Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung dalam keterangan persnya Senin (26/7/2021).(dewa/esc)


MINUT, ESc--Bupati Joune Ganda mengungkapkan Minahasa Utara tertanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 sudah masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.


Didampingi wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, Bupati Joune menjelaskan Minahasa Utara oleh pemerintah pusat adalah salah satu dari 45 kota masuk dalam PPKM level 4 diluar jawa bali. 


"Ada tiga di Provinsi Sulut didalamnya ada Minahasa Utara. Karenanya tadi pagi kami melakukan rapat dengan semua satgas penangan covid 19. Kami telah melakukan instruksi tambahan. Dimana penerapan PPKM level 4 akan di berlakukan di sepuluh kecamatan yang ada di Minahasa Utara," jelasnya.


Hal ini berdaskan hasil rapat bersama dengan Gugus Tugas dan Satgas Covid 19 Pemkab Minahasa Utara, Senin (26/7/2021).


"Tadi hadir Kapolres dan Kodim bersama seluruh Tim satgas Covid 19 sepakat melaksanakan PPKM level 4 dengan maksimal, berlaku mulai saat ini diseluruh desa, terutama desa-desa yang zonasinya merah. Kami akan berlakukan penjagaan pengamanan dengan ketat. Yang melibatkan seluruh kompenen Polri, TNI dan seluruh perangkat daerah dan seluruh perangkat desa yang ada," jelasnya lagi.


Ditambahkannya, indikator diberlakukannya PPKM Level 4 adalah akibat penyebaran dan banyaknya masyarakat terinveksi setiap harinya.


"Indikatornya adalah 150 orang/minggu per 100 ribu penduduk. Parameter ini memang untuk antigen, kita Minahasa Utara memang aktiv melakukan swab antigen. Meski memang menetapkan positiv covid 19 itu harus PCR namun membutuhkan waktu. Sehingga saat ini yang menjadi dasar kami menetapkan PPKM level 4 adalah berdasarkan jumlah swab antigen yang aktiv," tuturnya.


Lebih lanjut dirinya berharap agar seluruh masyarakat dapat tetap bersinergi dengan pemerintah, tetap ketat menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi anjuran pemerintah.


"Yang paling penting dalam penanganan covid 19 ini harus bersinergi antara pemerintah dan masyarakat. Juga pak presiden mengatakan PPKM level 4 yang dilaksanakan di Jawa dan Bali mampu menurunkan jumlah covid 19," kuncinya.


Untuk di ketahui aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli.


Berikut aturan lengkap selama PPKM Level 4 yang ditetapkan: 


1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan


2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah


3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.


4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktus etempat.


5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.


6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.


7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.


8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.


9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing


10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara


11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen


12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara


13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi

mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.



Penulis: DeWa/*








Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.