Header Ads

 


Status Tersangka, VAP Kembalikan Kerugian Negara Rp4,2 Miliar

  

 Kerugian Negara sebesar Rp4,2 Miliar yang dikembalikan.inzet Mantan Bupati Minut VAP.(ist) 

MANADO, ESC---Setelah dinyatakan sakit, dan tidak dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi, dalam proses penyidikan dugaan kasus Pemecah Ombak, mantan Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan ternyata telah ditetapkan sebagai Tersangka. 


Dengan ditetapkannya sebagai Tersangka VAP pun mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp4,2 Miliar. 


Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH bahwa belum semua yang dikembalikan.


 "Kerugian Negara ini, diberikan atas inisiatif dari Tersangka melalui pengacara. Namun masih ada selisih Rp2,5 Miliar," ucap Dita. 


Diketahui ditetapkannya VAP sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi bersama adik kandung Alex Panambunana, yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka terlebih dahulu. 


Dengan dugaan kedua tersangka ini diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06.(*)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.