Masalah Kumtua Lumpias, Camat Dengah : Proses secara hukum
Pertemuan Bersama Tokoh-tokoh masyarakay.(istimewa) |
Minut, ESc--Demo mengenai masalah pemberhentian Hukum Tua (Kumtua) Nixon Mentang di Desa Lumpias Kecamatan Dimembe agar diberhentikan dari jabatannya terus berlanjut hingga sekarang.
Maka dari itu, guna menciptakan suasana desa yang aman dan kondusif, maka pemerintah kecamatan Dimembe melalui Camat Ansye Dengah, Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly dan Plh Danramil 1310-04/Dimembe Kodim 1310/Bitung Pelda Alexander S Budiman mencari solusi penyelesaiannya bersama tokoh-tokoh masyarakat yang dilaksanakan di kantor Camat Dimembe, Selasa 16 Maret 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Dimembe Ansye Dengah Mengatakan bahwa pembahasan dengan tokoh masyarakat Lumpias diduga Kumtua menyalahi aturan karena melakukan penyalahgunaan dana desa yang masuk ke rekening pribadi dan bantuan layanan desa yang buruk kepada masyarakat Lumpias.
Sesudah itu Ansye Dengah akan menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan tokoh masyarakat agar secepatnya selesai.
"Agar keamanan desa tetap kondusif saya harus mengambil sikap. Jika ada keluhan dari masyarakat tentang masalah ini, biar nanti di proses secara hukum yang ada," jelas Ansye Dengah.
Mengenai isu bahwa Camat Dimembe yang telah menonaktifkan Kumtua Lumpias, langsung dibantahnya. Karena, Kumtua yang definitif tidak bisa diberhentikan secara langsung oleh camat.
"Memberhentikan Kumtua yang definitif tidak gampang, yang pemberhentian adalah pengadilan jika ada perkara hukum," tambahnya.
DeWa
Post a Comment