Sidang DKPP RI Putuskan Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner Bawaslu Minut
JAKARTA,Editorialsulut.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rahman Ismail karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.30 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Steny Wilberd Bokong. Menurut Pengadu, Teradu Rahman Ismail selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya.
Teradu melakukan pengancaman akan menghilangkan nyawa istri Pengadu, menghilangkan nyawa Pengadu apabila belum berpisah dengan istri Pengadu, menghilangkan nyawa mertua Pengadu, dan mengancam istri Pengadu jika tidak mengikuti keinginan Teradu maka istri Pengadu akan dipermalukan kepada teman teman kantor ataupun teman teman sepergaulan istri Pengadu.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Rahman Ismail ) terbukti menjalin hubungan dengan istri Pengadu sementara masih terikat perkawinan yang sah menimbulkan kegaduhan sosial tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Tindakan Teradu terbukti menimbulkan kegaduhan di lingkungan tempat tinggal Pengadu, selain itu tindakan Teradu juga menciptakan suasana tidak nyaman di tempat kerja Saksi yaitu Pemkab Minahasa Utara. Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya sikap dan tindakan Teradu menjadi teladan bagi masyarakat untuk mewujudkan dan menjaga tertib sosial,” kata Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada Sabtu (7/11/20), hubungan dekat antara Teradu dan Saksi, istri Pengadu terjalin sejak tahun 2013 di mana keduanya sama-sama telah memiliki pasangan sah. Terungkap fakta Teradu terus mendekati Saksi (istri Pengadu) meskipun Saksi telah berupaya menghindar.
“Alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan Teradu justru menimbulkan dampak buruk bagi kehormatan dan martabat Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” lanjutnya.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rahman Ismail, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sejak dibacakannya Putusan ini”, Prof. Muhammad mengetuk palu sidang.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. (Hum, Dio)
Post a Comment