Header Ads

 


Bawaslu Sulut Gelar Pendampingan Bantuan Hukum di Bolmut

 


Sulut,Editorialsulut.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pendampingan pemberian bantuan hukum di Desa Sangkub III, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (2/12/2020).

Kepala Bagian Penanganan, Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut, Yenne Janis SH menjelaskan, bantuan hukum dapat diberikan kepada pengawas pemilu jika tersangkut masalah saat menjalankan tugas.


Hal ini kata Yenne Janis, sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu.

“Diberikan oleh Bawaslu kepada jajarannya seperti pejabat dan staf sekretariat,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Bawaslu Sulut menghadirkan beberapa narasumber berkompeten yakni Narasumber Iptu. Adolf Wangka, SE Unsur Gakkumdu Sulut dan Arie M. Andes, SH, MH Unsur Akademisi/Advokad serta Staf Bawaslu Bolmut dan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bolmut.(Dims)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.