26 Pejabat Hukum Tua Mengadu ke Bawaslu Sulut
Sulut,Editorialsulut.com - Sebanyak 26 penjabat hukum tua dan satu camat yang diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu melapor ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara, Senin (7/12/2020).
Anggota Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan, 27 orang yang datang mengaduh ke Bawaslu di antaranya 26 penjabat hukum tua dan seorang camat.
“Jadi, total ada 27 orang. Mereka tersebar di 17 kecamatan yang ada di Minahasa Selatan,” katanya saat diwawancara usai menerima aduan dari para pelapor.
Mustarin menjelaskan, ada beberapa poin laporan yang mereka sampaikan.
Pertama, saat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan Mecky Onibala, mereka dilantik sebagai penjabat hukum tua, camat dan ada juga kepala dinas pekerjaan umum.
Namun, setelah Bupati Minsel definitif (Christiany Eugenia Paruntu) kembali usai cuti kampanye, mereka diberhentikan. Jadi, bupati definitif mengaktifkan kembali penjabat hukum tua sebelumnya.
“Pada prinsipnya, mereka melaporkan terkait adanya ketidaknyamanan, ketidaakadilan. Mereka juga kaget dengan keputusan bupati definitif secara tiba-tiba mengganti mereka tanpa konfirmasi sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Mustarin, puluhan hukum tua dan camat ini juga melaporkan terkait kerawanan Pilkada Serentak 2020.
“Karena posisi teman-teman yang diganti ini baik hukum tua maupun camat saat ini lagi mengawal pilkada, salah satunya mengawal logistik pilkada. Jadi mereka sedih, menjelang hari H pilkada kemudian diganti,” sebutnya.
Saat menerima para pelapor, Mustarin sempat menanyakan kenapa harus melapor ke Bawaslu Sulut, sementara di sana ada Bawaslu Minsel.
“Jawaban mereka adalah subjek dalam hal ini terduga yang mengganti mereka ini adalah sebagai calon gubernur di Pilkada 2020 ini. Itu yang membuat mereka melapor ke Bawaslu Provinsi Sulut,” jelas dia.
Usai menerima aduan para pelapor, pihak Bawaslu Sulut meminta kepada pelapor untuk melengkapi seluruh berkas berkaitan dengan laporan tersebut.
“Kita akan melakukan kajian, apakah ini pelanggaran atau bukan. Jika nanti memang pelanggaran, apakah masuk kategori pelanggaran mana,” kata Mustarin.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta kepada para pelapor agar melapor secara masing-maisng dan tidak kolektif.
“Ini untuk memudahkan proses penanganan dugaan pelanggaran yang menjadi ranah atau kewenangan Bawaslu,” tururnya.
Ia juga menuturkan, Bawaslu juga mengimbau kepada pelapor tidak mempublikasi terkait laporan ini, apakah itu ke media sosial dan lain-lain.
Guna menghindari hal-hal yang bisa menyulut dan menggangu kondusifitas baik di tingkat desa maupun kecamatan.
“Karena kondisi saat ini lagi rawan, setiap orang yang melihat dan mengikuti proses ini bisa salah tafsir atau salah persepsi atau juga salah bertindak. Jadi, ini yang kita hindari,” ujarnya.
Bawaslu juga meminta kepada keluarga atau pendukung puluhan hukum tua, camat dan kepala dinas yang diganti ini untuk tetap tenang.
“Secepatnya laporan ini diproses oleh Bawaslu. Jika berkas sudah dianggap lengkap baru kami registrasi. Kalau ada yang kurang kami akan sampaikan kepada para pelapor,” ujar Mustarin.
Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu dan Sekretaris Bawaslu Christian Aldrian juga hadir menerima aduan para pelapor.(Dims)
Post a Comment