KPU Manado Tidak Punya Kewenangan memerintahkan perekaman e-KTP
Manado,edtorialsulut.com - Berita Viral soal perekaman KTP-el yang dilakukan dirumah seorang warga, membuat KPU Manado, angkat suara perihal perekaman KTP-el yang dilakukan di luar kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yang menimbulkan kehebohan di masyarakat, yang menegaskan KPU tidak punya kewenangan mengatur hal itu, sebab itu kewenangan pemerintah. .
"Pertama kami memang mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Disdukcapil, bahwa semua warga negara termasuk Manado diwajibkan atau diimbau memiliki KTP-el, terkait pelaksanaan secara teknis pelaksanaan adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini Disdukacapil," kata Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado.
Gafur mengatakan, saat ini pihak penyelenggara pemilu dan pemilihan hanya mengimbau agar pemerintah dapat memfasilitasi masyarakat dengan cepat, melaksanakan perekaman.
"Terkait ada perekaman di rumah-rumah, kami tidak bisa bicara, karena itu kewenangan pemerintah, KPU hanya mendorong dan perekaman oleh Disdukcapil agar seluruh warga Manado pada hari H, 9 Desember dapat KTP-el untuk menyalurkan haknya," kata Gafur.
Mengenai indikasi adanya upaya dari pemerintah kota untuk "memaksa" memasukan pemilih dalam DPT, sebab sebelumnya pada pertengahan tahun, Pemkot Manado mengatakan ada banyak puluhan ribu warga Manado yang punya hak pilih tetapi tidak masuk dalam daftar, dia mengatakan, tidak bisa mengomentari hal tersebut.
"Sebab pemerintah memiliki regulasi, apakah bisa melakukan di rumah atau tidak, kami tidak akan bicara jangan sampai KPU terkesan tidak netral," katanya.
Koordinator Divisi Data KPU Manado itu, menegaskan, KPU tidak mengatur dan tidak punya hak mencampuri bagaimana pelaksanaan perekaman data KTP.
"Jadi harus dipahami kami tidak melakukan atau tidak bersama Pemkot dalam hal ini Disdukcapil dalam mengatur perekaman KTP-el supaya jangan sampai masyarakat menganggap KPU yang menyuruh melakukan itu, karena itu di luar tugas dan kewenangan kami," tegas Gafur.
Dia menegaskan, yang dilakukan KPU hanya mendorong pemerintah melakukan perekaman data warga Manado yang belum merekam, terutama para pemilih pemula, dan baru menyerahkan kartunya pada 9 Desember nanti.
"Bukannya mencetak KTP-el di luar, itu bukan urusan kami, itu kewenangan Disdukcapil, jangan sampai KPU ditarik-tarik ke persoalan itu. Sebab penyelenggara punya mekanisme sendiri dalam soal menerima atau tidak pemilih dan memasukan dalam DPT, bukannya serta merta menerima," tegasnya.
Tetapi kata Gafur, ada yang harus dilakukan, mulai dari verifikasi sampai ditetapkan sebagai berhak memilih sesuai regulasi, apalagi ada tiga kategori pemiluh yakni tetap di DPT, pindahan dan tambahan, maka panjang jalannya.
Gafur mengatakan, juga sudah menegaskan hal tersebut kepada Disdukcapil, saat kepala Dinas Dukcapil Manado bertanya apakah akan diteruskan atau tidak perekaman di rumah-rumah, bahwa itu adalah kewenangan pemerintah dan mereka sama sekali tidak punya hak mencampuri dan tetap berada di posisi netral.(Dims)
Post a Comment