Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Potensi Pelanggaran Pilgub
Sulut, editorialsulut.com - Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara, kembali mengadakan sosialisasi potensi pelanggaran pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada pemilihan 2020, kepada para mahasiswa.
Sosialisasi tersebut dihadiri badan eksekutif mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Utara, yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2020, bertempat di Warkop Kemang, Boulevard Manado.
Anggota Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi, S.HI, yang memimpin sosialisasi mengatakan, peran mahasiswa dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah di Sulawesi Utara 2020 ini sangat penting.
Mengingat jajaran Bawaslu ke bawah sampai ke tingkat pengawas desa dan kelurahan sangat terbatas, jadi pengawasan partisipatif dari para Mahasiswa sangat dibutuhkan, termasuk jika dilapangan nanti menemui praktek-praktek money politik, hoax, isu sara, dan ujaran kebencian, agar secepatnya langsung dilaporkan kepada pengawas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini mengatakan bahwa, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, laporan yang masuk akan diproses melalui sentra Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Laporan yang masuk harus memenuhi persyaratan formil maupun persyaratan materil dan harus dilengkapi dengan minimal dua alat bukti,” katanya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan materi Panel dari Narasumber Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Utara, AKBP. Laurens Rondonuwu (Kasubdit 1 Kamneg Reskrimum Polda Sulut), Akbar SH. MH (Kepala Seksi TP Kamnegtibum & TPUL pada Aspidum Kajati Sulut), dari Akademisi Delmus Puneri Salim Ph.D (Rektor IAIN Manado), dan dari Kornas JPPR Alwan Ola Riantoby.
Sebelum kegiatan ditutup, peserta yang merupakan kaum intelektual dari berbagai perguruan tinggi di Sulut, begitu antusias dalam sesi diskusi tanya jawab dengan para Narasumber.(Dims)
Post a Comment