28 Pelanggaran Protokol Sudah Sudah di Selesaikan Oleh Bawaslu Sulut
Sulut, editorialsulut.com – Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), menyatakan selama 30 hari pelaksanaan kampanye di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada, tercatat ada 28 temuan pelanggaran protokol kesehatan dan empat pelanggaran lainnya.
“Dalam laporan dari pengawas di tingkat kabupaten dan kota penyelenggara Pilkada, termasuk provinsi, empat temuan pelanggaran aturan hukum berasal dari Kota Tomohon satu kasus Minahasa satu dan Bolaang Mongondow Selatan dua,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara, Awaludin Umbola, di Manado.
Sedangkan untuk 28 pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan Bawaslu, kata Umbola, 25 sudah langsung ditindak di tempat dalam bentuk surat peringatan.
“Sisanya adalah diselesaikan di tempat tanpa harus mengeluarkan surat peringatan tertulis dan rekomendasi,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Supriyadi Pangellu, SH, MH, mengatakan, pihaknya mengawasi ketat semua pelanggaran.
“Pengawasan kami juga termasuk pelanggaran protokol kesehatan, sebab itu adalah perintah yang wajib dilaksanakan,” kata putra Porodisa itu.
Dia mengingatkan, pelaksanaan Pilkada lanjutan ini diizinkan pemerintah dan DPRD setelah disepakati mematuhi semua protokol kesehatan, sehingga wajib dipatuhi oleh semua paslon, termasuk penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.
“Semua peserta pemilihan harus bisa mengedukasi pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan, supaya aman dan baik untuk semua,” katanya.
Jangan sampai, kata Pangellu, justru muncul klaster baru yakni Pilkada, karena ketidakpatuhan semua pihak terhadap protokol kesehatan, sebab itulah maka menjadi keharusan dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan tersebut.(Dims)
Post a Comment