Header Ads

 


Bersepeda Andre-Richard Mendaftar di KPU Manado

 


Manado Editorial Sulut.com, -  Seperti Bapaslon Gubernur Sulut, Bapaslon wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, usungan PDIP dan Gerindra, Andre Angouw - dr. Richard Sualang, mendatangi KPU Manado untuk mendaftar dengan bersepeda, Jumat pagi.   

Didampingi pengurus partai dan pasangan msing-masing, Andre dan Richard, tiba pukul 10.20 WITA di sekretariat KPU Manado, dan mengikuti semua protokol di KPU. 

Keduanya kemudian diundang masuk ke ruangan dan memulai proses pendaftaran dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. 

"Hari pertama pendaftaran kami menerima pasangan bakal calon usungan PDIP dan Gerindra Andre Angouw, dan Richard Sualang,"  kata ketua KPU Manado Yusuf wowor usai menerima pasangan calon tersebut. 


Wowor mengatakan sesuai dengan ketentuan keduanya diantar oleh partai pendukung serta pengurus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Sementara Kordiv Teknis, Syahrul Setiawan mengatakan,  sudah  menerima  dan melakukan penelitian terhadap berkas pasangan bakal calon, atas nama Andre Angouw dan dr. Richard Sualang.   

"Penelitian berkas yang dimasukkan oleh pasangan usungan dari PDIP dan Gerindra itu memakan waktu cukup panjang karena harus memeriksa keabsahan seluruh dokumen yang ada," katanya.  

Syahrul mengakui masih ada tiga dokumen yang belum dimasukkan dan itu ditunggu sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang yakni  surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota DPRD dan tanda terima dari instansi berwenang kemudian surat pemberhentian sebagai anggota DPRD. 

"Namun sesuai dengan regulasi yang ada dokumen-dokumen tersebut bisa diserahkan sesudah pendaftaran tetapiuntuk pengajuan pengunduran diri dan bukti terima dari instansi berwenang dimasukkan paling lambat lima hari setelah pendaftaran," katanya. 

Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD, bisa dimasukkan paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan dan penghitungan suara.  

Setelah itu katanya, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap semua dokumen yang dimasukkan terutama terhadap ijazah yang dimasukkan sebagai persyaratan, seperti untuk ijazah S1 dan SMA akan diperiksa di lembaga pendidikan dimaksud. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.