Ketua KPU: Batas Waktu Penggantian Bakal Calon Adalah Sebelum Penetapan
"Artinya, mengganti bakal calon yang tidak memenuhi syarat, hanya antara 7 sampai 22 September 2020," kata Mneer, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Manado.
Dia menjelaskan Hal tersebut telah tegas disampaikan saat sosialisasi kepada Parpol, yang disampaikan langsung oleh komisioner KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, pekan lalu.
"Jadi mengacu kepada aturan yang ada, maka ketika bakal calon yang telah didaftarkan oleh partai pengusung menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas bisa diganti.
Untuk itu katanya, KPU akan langsung menyampaikan kepada parpol pengusung, sehingga punya kesempatan untuk mengganti sebelum sampai pada waktu penetapan yakni 23 September 2020.
Selain karena dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas, kata Wowor, maka ketika calon meninggal sebelum waktu penetapan juga masih bisa digantikan.
Di sisi lain dia mengingatkan setiap parpol supaya mempersiapkan calonnya dengan baik, termasuk menyelidiki dan memeriksa semua latar belakang mulai dari pendidikan sampai ke track record dalam berpolitik termasuk tindak pidana, karena proses awal demokrasi itu ada di internal Parpol. (Dims)
Post a Comment