DPRD Sulut Gelar Rekrutmen Calon KPID Sulut Periode 2021-2023
Editorialsulut, Sulut - Tim seleksi Calon Anggota Komisi penyiaran daerah (KIPD) Provinsi Sulawesi Utara selama satu bulan yakni tanggal 19 Agustus hingga 19 September membuka pendataran untuk calon anggota KPID Periode 2021-2023.
Kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Sulut, Selasa,(18/8/30 ) Ketua tim seleksi Stevanua Vreke Runtu (SVR) didampingi anggota masing-masing anggota Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat, Asisten III Setprov Gammy Kawatu, James Paulus, Eric Kawatu serta Ketua Komisi I DPRD Sulut Vonny Paat, Wakil ketua Muhamad Wongso menegaskan tim seleksi KPID Sulut akan bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
“Kami akan bekerja seprofesional mungkin melakukan tugas-tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini pertemuan awal dan nanti akan ada pengumuman. Kalau tidak ada halangan, akan dimulai esok (19/8), selanjutnya nanti akan dikoordinasikan dengan Sekretariat DPRD karena mereka juga timsel di DPRD Provinsi.” tandas mantan wakil ketua DPRD ini usai melaksanakan pertemuan dengan komisi I DPRD Sulut.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPID diantaranya bukan pejabat pemerintah, berpendidikan sarjana atau setara S1, bukan anggota legislative atau Yudikatif dan lain-lain.
Sementara untuk proses seleksi, calon anggota KPID akan melalui tiga tahapan yakni, seleksi administrasi, uji kompetensi dan uji kelayakan dan kepatutan.
Bagi calon anggota KPID dapat memasukan lamaran melalui Sekretariat DPRD Sulut dan atau dikirim melalui email : sekretariat.DPRD@sulutprov.go.id atau bisa menghubungi contac person 081244445665 (Kabag Persidangan), 085398658887 (Febiola).
(Advetorial)
Post a Comment