Bawaslu Sulut Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara Trisakti di Sosialisasi Perbawaslu
Manado,editorialsulut.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialiasi Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Sosialisasi yang digelar di Yama Hotel Tondano pada Jumat (14/8/2020) tersebut menghadirkan Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam dan Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu sebagai narasumber.
Dihadapan para peserta sosialisasi yang terdiri dari Ormas, Organisasi Kepemudaan, LSM, Mahasiswa dan Siswa, Syam mengatakan jika praktek Politik Uang dalam Pemilu adalah sesuatu yang sangat jahat. Bahkan lebih jahat dari Covid-19
Ia menambahkan politik uang dapat merusak proses demokrasi bangsa dan merupakan pelanggaran Pidada dalam Pemilu, untuk itu Syam meminta masyarakat agar sama-sama melakukan pengawasan terhadap proses demokrasi dan segera melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan ada pihak yang melakukan politik uang.
"Jika saudara-saudara menemukan adanya praktek itu, segera laporkan ke Bawaslu," katanya.
Pada kesempatan tersebut Syam juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Sulawesi Utara ikut melawan dan tak menyebarkan informasi yang bersifat hoax dalam Pilkada 2020.
Menurutnya penyebaran berita hoax sangat berbahaya karena dapat merusak tatanan bangsa.
"Mari jaga keutuhan NKRI dengan melawan hoax," tandas Syam.
Sementara itu Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perbawaslu nomor 4 tahun 2020.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami proses pengawasan dan bersinergi dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pada Pilkada 2020.
Menurutnya partisipasi dan informasi dari masyarakat dapat membantu dalam pencegahan potensi terjadinya pelanggaran.
"Karena dengan memberikan informasi kepada jajaran Bawaslu sudah merupakan bagian dari membangun demokrasi bangsa. Marilah bersama Bawaslu kita awasi berbagai tahapan dan mencegah tindakan pelanggaran Pemilu," tandasnya.
Pangellu mengatakan masyarakat dapat memberikan informasi kepada Bawaslu jika menemukan hal-hal yang janggal pada masa-masa akhir Penelitian (Coklit) Pemuktahiran Data Pemilih.
Menurutnya Bawaslu tidak akan menutup mata dengan laporan masyarakat dan juga temuan di lapangan.
"Bawaslu Sulut tidak akan pernah menutup mata dengan berbagai pelanggaran yang menjadi temuan di lapangan maupun berdasar laporan masyarakat," tegasnya.(Dims)
Post a Comment