Header Ads

 


Poluan Ingatkan Dalam Tahapan Kampanye ASN Untuk Tidak "LIKE" di Medsos

 

 Sulut,Editorialsulut.com – Dalam tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan berbeda dari sebelumnya. Karena kali ini ketika sedang dalam masa Pandemi Covid-19, maka kampanye akan dilakukan via media sosial (Medsos) dan bukan lagi secara terbuka.

Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya. Salah satunya adalah ASN tidak bisa memberikan “Like” kepada pasangan calon (Paslon) yang melakukan kampanye di Medsos.

“ASN memang memiliki hak pilih, tetapi tidak boleh terang-terangan memihak kepada siapapun calonnya. Termasuk memberikan “Like” di Medsos,” tegas Koordinator divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Sulut Kenly Poluan, Senin (6/7/2020).

Bahkan menurut Poluan jika Bawaslu Sulut dan jajaran akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ASN di masa kampanye. Apalagi hal itu merupakan salah satu tugas pokok pihaknya.

“Pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di media sosial. Perilaku ASN mengunggah kegiatan kampanye calon kepala daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas lantaran ASN menyatakan dukungannya ke calon kandidat Pilkada,” tegas mantan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Karena bukan saja memberi “like” atau “menyukai” unggahan kampanye calon. Tapi memberikan dukungan melalui medsos atau media massa online juga merupakan pelanggaran netralitas.

Bahkan menurut Poluan jika larangan tentang keberpihakan ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN.

Sehingga dimintanya ASN untuk bijak menggunakan Medsos. Apalagi berdasarkan data Bawaslu sejak tahapan Pilkada serentak 2020 di Sulut, sudah ada sekitar 81 laporan hasil pengawasan dugaan pelanggaran yang mayoritas dilakukan ASN.

“LHP itu ada yang sudah sampai pada penindakan termasuk rekomendasi ke KASN dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.Yang pasti Bawaslu tidak kompromi terkait pelanggaran netritas ASN ini,” tegasnya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.