Bawaslu Minsel Beri Beberapa Rekomendasi ke KPU
Minsel, ESC-Bawaslu Minsel, Senin(20/7) siang, menghadiri kegiatan pleno verifikasi calon perseorangan Kabupaten Minsel yang dilaksanakan oleh KPU Minsel.
Dari kegiatan tersebut, memberikan rekomendasi kepada KPU Minsel. Hal ini dikatakan Koordinator divisi (Kordiv) Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey. Dimana awalnya pleno berjalan lancar, namun di akhir-akhir ada beberapa yang menjadi rekom kami.
"Rekomendasi ini terkait perbaikan yang ada di Kecamatan Amurang Timur, kami mendapatkan 13 pemilih yang pascapencoklitan Memenuhi Syarat (MS) oleh PPS tapi ternyata tidak memenuhi syarat, karena dalam peraturan bahwa orang yang diverifikasi faktual itu wajib ada dalam rumah atau kalau dia di luar rumah dalam bentuk Daring atau video call. Tapi ternyata sikap PPS waktu itu melalui LO mengumpulkan KTP hanya dalam bentuk verifikasi telepon biasa. Sehingga sesuai aturan, itu tidak membenarkan pemilih ini wajib di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kan sehingga tadi KPU sudah menerima masukkan kami dan sudah memperbaiki," tutur Mamosey.
Masih menurut Mamosey, ada 3 pemilih di Kecamatan Maesa untuk tahap pertama pemeriksaan administrasi tidak lengkap dan sudah ada kode yang diberikan KPU karena sudah masuk Silon dan orang ini sudah tidak bisa ditemui karena di TMS waktu pemeriksaan administrasi tahap pertama.
"Tapi dari teman-teman PPS saat dilapangan verifikasi faktual me MS kan, sehingga sekali lagi kita rekomendasikan ke KPU untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti dalam bentuk TMS," terang Mamosey.
Selain itu, Bawaslu Minsel juga meminta ke KPU agar lebih teliti tentang ASN, TNI, Polri, dan aparat desa bahkan penyelenggara Pemilu itu sudah di TMD kan verifikasi tahap pertama.
"Tapi fakta di lapangan, ada pemerintah desa memaksakan dukungan itu. Padahal, PPS sudah me TMS kan lebih dulu, sehingga di pleno tadi kami meminta kepada KPU bahwa ketika ditemui di lapangan nanti pada verifikasi perbaikan tahap dua ini, tetap wajib ditemui dan di sensus untuk ASN, Polri, penyelenggara Pemilu, aparat desa," tegas Mamosey.
Berkaitan hasil tadi juga, Bawaslu Minsel menjelaskan untuk syarat dukungan yang wajib didapati calin perseorangan di Minsel berjumlah 16958.
"Sementara tahap pertama yang kita dapati di verifikasi faktual berjumlah 15172. Diverifikasi awal ini calon perseorangan mengumpulkan KTP berjumlah 20854 itu termasuk dukungan, namun setelah hasil verifikasi admnistrasi tinggal 18087, yang akan diverfak setelah verifikasi di lapangan sisanya MS berjumlah 15172," tutup Mamosey.(*)
Post a Comment