Tak Indahkan Instruksi Bupati Mitra, 5 ASN di Non Job dan Mutasi
Ratahan, Editorialsulut.com -- Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Minahasa Tenggara ( Mitra) memproses 5 Aparatur Sipil Negara (ASN), dikarenakan melanggar aturan Bupati soal aturan keluar masuk wilayah.
Terbukti, menurut Sumendap, kelima ASN yang melanggar aturan larangan berpergian harus menerima konsekuensinya yaitu di non jobkan dan dimutasi di Kecamatan Touluaan Selatan.
“Ini 5 ASN yang saya non jobkan dan di mutasi di Kecamatan Touluaan Selatan. Karena tidak disiplin dan tidak mengindahkan instruksi Presiden, Bupati, Camat, Hukum Tua/Lurah, Perangkat Desa/Lurah. Meraka harus menerima akibatnya,” tegas Sumendap kepada wartawan, Selasa (28/04/2020).
Selain itu, dijelaskan Kepala BKPSDM Mitra Marie Makalow, kelima ASN yang kemudian menerima sangsi, akibat mengabaikan instruksi bupati nomor 78/BMT/IV-2020, tentang wajib domisili ASN dan THL.
“2 ASN tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS,” tambah Makalow.
Adapun Nama-nama ASN yang nonjob dan di mutasikan : Jolan Worotikan (Inspektorat), Hence Tumiwan (Sekretaris Bawaslu Mitra), Rio Rindengan (SMP N 2 Belang), Deby Longkutoy (SD 2 Liwutung), Fully Payow (BKD).
(Christian Soriton)
Post a Comment