Header Ads

 


59 Pejabat Mitra Diwajibkan Sampaikan LHKPN



Manado, Editorialsulut.com,- 59 pejabat di Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Minahasa Tenggara, David Lalandos di Ratahan, Selasa.

Dia mengatakan,  pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, adalah kepala perangkat daerah, kepala bagian, dan camat.

Dia mengatakan, dari keseluruhan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN tersebut ada 18 orang pejabat dituntut segera melaporkan harta kekayaannya.

"Kami fokus sementara ke 18 orang pejabat yang baru, karena belum pernah menyampaikan LHKPN-nya," ujar Plh Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara ini.

Lebih lanjut diungkapkan David, seluruh pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN ini, diberikan kesempatan sampai Minggu pertama di bulan Maret.

Dia mengingatkan kepada para pejabat agar dapat dengan segera menyampaikan laporan tersebut, karena akan jadi bahan evaluasi yang akan disampaikan ke kepala daerah. (dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.