Header Ads

 


Tujuan Kelancaran Pemerintahan, SWM Roling Besar-besaran

Suasana roling jawaban yang dilakukan oleh Bupati Sri Wahyumi Manalip.(istimewa)


Melonguane, BLITZ--Bupati Sri Wahyumi Manalip melakukan roling jabatan sebanyak 18 pejabat eselon II di sekretariat kabupaten (Setkab) Kamis (19/7).

Hampir seluruh kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), kepala bagian di sekretariat kabupaten, camat, lurah, kepala Puskesmas, dan instansi lainnya muka baru.

Rolling pejabat digelar di aula BKPSDM. Bupati Manalip melantik dan mengambil sumpah janji pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural dan fungsional, serta pejabat eselon III dan IV. Pelantikan dimulai sekira pukul 13.00 Wita, dihadiri pejabat yang hendak diambil sumpah. Pembacaan SK Bupati Kepulauan Talaud dibumbui sorakan dan tepuk tangan dari para ASN yang hadir. Pasalnya, kebanyakan pejabat non job.

Dalam sambutannya, Bupati Manalip menyampaikan pelantikan pejabat yang dilaksanakan hari ini mengacu pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Didalamnya mengatur pejabat pemerintahan yang berwenang dapat melakukan diskresi untuk tujuan kelancaran pemerintahan, mengisi kekosongan, melancarkan pemerintahan, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan,” jelasnya.

Kemudian alasan lain, keadaan kondisi kesehatan pejabat yang tidak lagi mendukung pelaksanaan tugas, batas usia pensiun, serta sudah menjabat lebih dari tiga tahun.

“Pelantikan ini dilakukan dalam rangka menjaga stagnan. Diskresi perlu saya ambil. Pasca pelaksanaan Pilkada, roda pemerintahan di Kabupaten Talaud tidak jalan. Di kantor-kantor banyak kosong. Ada kepala dinas atau badan tidak masuk kantor. Saya heran," ujar Manalip.

Lanjutnya, meski sudah ada Bupati sebagai hasil Pilkada Talaud tahun 2018, namun dirinya masih tetap sebagai Bupati Talaud setidaknhya hingga Bulan Juli tahun 2019.

"Saya masih akan bekerja sampai Juli 2019. Pelantikan hari ini sah. Jika ada yang mengatakan tidak ada persetujuan dari Mendagri, saya sendiri sudah baca dan itu mengacu pada UU nomor 10. Saya butuh ASN yang dapat bekerjasama guna kelancaran roda pemerintahan," tandasnya.





Den-Dala

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.