Reses Lilly Walandha "Banjir" Aspirasi Warga
Manado, BLITZ – Masa reses ketiga tahun 2017, Sekretaris Komisi B DPRD Manado, Lilly Walandha menyerap aspirasi warga dengan turun ke daerah pemilihan (Dapil) Wenang-Wanea di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kamis (30/11/2017).
Lilly Walandha saat menyampaikan penjelasan dalam reses di Kelurahan Tikala Kumaraka |
Dalam reses tersebut dibanjiri keluhan warga yang hadir, diantaranya terkait dengan persoalan pembuatan sertifikat, kelangkaan tabung gas elpiji 3kg, persoalan sampah, lampu penerangan jalan umum, tempat pemotongan hewan yang ada di tengah pemukiman, kesulitan air bersih, dan raskin.
Menjawab keluhan warga, Walandha yang didampingi Camat Wenang, Donal Sambuaga, mengatakan, apa yang telah diutarakan warga tentunya akan ditampung dan nantinya akan diteruskan ke instansi dan BUMD terkait dan selanjutnya dikawal oleh anggota DPRD Manado.
“Dari beberapa keluhan warga sudah pernah saya sampaikan saat paripurna, dan lainnya akan ditangani oleh pemerintah terkait dan pemerintah kecamatan,” ucap Walanda.
Selain itu, Walandha juga menjelaskan tentang kawasan Kalimas yang akan dijadikan terminal.
“Saat ini kami di DPRD sedang dalam tahap pembahasan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), dengan akan dibuatnya terminal di Kalimas ini diharapkan mengurangi kemacetan yang sering terjadi,” tambah srikandi Partai Demokrat ini.
Suasana reses Lilly Walandha yang dipadati warga |
Camat Wenang, Donald Sambuaga dalam kesempatan yang sama menjelaskan, Pemkot sedang melakukan pembangunan jalur hijau, proyek revitalisasi sungai di wilayah kecamatan untuk antisipasi banjir karena manado rawan banjir.
“Ada 2 program yang harus dipilih masyarakat, ikut program revitalisasi dan program 15 meter dari pinggir sungai untuk pindah,” jelas camat.
Selain itu, Sambuaga juga menjelaskan bahwa penerima raskin harus sesuai dengan data, dan data penerima raskin itu dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Manado.
“Dari total penerima raskin, tidak boleh dikurangi atau ditambah. Jika ada warga yang sudah tergolong mapan maka jatah tersebut akan digeser kepada warga yang layak menerima raskin, tentunya ada aturannya, dimana calon penerima harus sesuai dengan hasil kesepakatan dan musyawarah warga yang dihadiri toloh masyarakat dan warga setempat,” terang Sambuaga.
Riddy
Post a Comment