Header Ads

 


DPRD Manado Akan Sosialisasikan Perda Tenaga Kerja Lokal


Markho Tampi
Manado, BLITZ--DPRD Manado akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan terutama perusahaan nasional yang beroperasi di Kota Manado, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja Lokal di Kota Manado.

Perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (5/5) lalu, sehingga aturannya jelas sudah mulai harus diterapkan di seluruh perusahaan yang ada, walaupun secara bertahap.

Salah satu yang paling ditekankan dalam aturan ini terkait dengan persentase jumlah karyawan lokal asal Kota Manado di seluruh perusahaan, harus berjumlah 50 persen dari keseluruhan karyawan perusahaan tersebut.

"Ini harus dipertegas dan disosialisasikan kepada para pengusaha. Dimana untuk 5 tahun pertama, jumlah tenaga kerja lokal asli Kota Manado harus berjumlah 50 persen dari total karyawan," kata Markho B Tampi, anggota Komisi D DPRD Manado, Jumat (26/5).

Tampi yang juga Ketua Pansus penyusunan perda tersebut mengungkapkan, klausul selanjutnya terkait persentase adalah, kewajiban perusahaan memperkerjakan 75 persen tenaga lokal asli Kota Manado jika sudah beroperasi selama 5 tahun ke atas. 
 
"Jadi yang dimaksud tenaga kerja lokal Manado adalah yang ber KTP asli Manado. Ini dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal kita," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Tampi, dengan adanya Perda ini, juga diatur mengenai Upah Minimum Kota (UMK) khusus Kota Manado, sehingga tidak lagi berpedoman pada UMR atau upah minimun regional sulawesi Utara. 
 
"Karena ini produk baru, ya DPRD Manado juga dirasa perlu untuk mensosialisasikannya kepada seluruh perusahaan," tandasnya.


Riddy

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.