GSVL: UMK Manado 2017 Rp2.650.000
Manado, BLITZ--Sudah ditetapkannya Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2017 sebesar Rp2.598.000 oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota Manado bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado langsung menemui Walikota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA, Rabu (09/11) sore tadi.
Pertemuan yang berlangsung alot dengan berbagai argumentasi tersebut dilaksanakan di ruang kerja Walikota GSVL dan dihadiri Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE.
Dalam kesempatan itu, Walikota GSVL menegaskan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2017 harus dilihat dari berbagai aspek termasuk dampak bagi pengusaha dan pekerja. Seperti aspek ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya.
"Saya minta UMK 2017 ini dikaji secara mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan," tandas Walikota GSVL, seraya mengingatkan penetapan UMK yang terlalu tinggi bisa memicu terjadinya exodus atau perpindahan tenaga kerja dari daerah lainnya serta berpotensi terjadinya pengangguran.
Dilain sisi, Wawali Mor menambahkan jika penetapan UMK terlalu tinggi, yang akan merasakan dampaknya justru tenaga kerja.
Menurutnya, seorang pengusaha lebih banyak berpikir tentang profit. Sehingga, meskipun tenaga kerja kurang, keuntungan perusahaan tetapi menjadi prioritas.
"Pengusaha tidak mau tahu apakah tenaga kerjanya sedikit atau banyak yang penting profit. Sehingga, jika upah yang ditetapkan lebih tinggi, maka yang rugi justru pekerja itu sendiri, karena bisa berdampak pada pengurangan karyawan," tukas Wawali Mor.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai unsur seperti unsur pengusaha, perwakilan organisasi buruh, akademisi dan lainnnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Manado, Walikota GSVL kemudian menetapkan UMK Manado sebesar Rp2.650.000.
"Upah Minimum Kota Manado disepakati bersama sebesar 2.650.000 rupiah. Ini akan dikonsultasikan dengan Pak Gubernur," tandas Walikota GSVL, seraya menanda-tangani surat penetapan UMK tahun 2017 dengan diawali Doa bersama dipimpin Ketua FKUB Kota Manado Pdt Renata Ticonuwu STh didampingi Ketua BKSAUA Kota Manado Pdt Roy Lengkong STh.
Kepala Disnaker Manado Drs Atto Bulo mengatakan pihaknya telah menampung usulan-usulan dari berbagai pihak. Karena sesuai dengan aturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Diharapkan dengan ditetapkannya UMK Manado akan membantu menanggulangi pengangguran di daerah ini. Dimana, dari data yang ada menyebutkan jumlah pekerja di Kota Manado sebanyak 165.561 orang, sedangkan jumlah pengangguran sebanyak 27.573 orang atau 14,27 persen.
Penulis: Shiau Mey/hms
Pertemuan yang berlangsung alot dengan berbagai argumentasi tersebut dilaksanakan di ruang kerja Walikota GSVL dan dihadiri Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE.
Dalam kesempatan itu, Walikota GSVL menegaskan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2017 harus dilihat dari berbagai aspek termasuk dampak bagi pengusaha dan pekerja. Seperti aspek ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya.
"Saya minta UMK 2017 ini dikaji secara mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan," tandas Walikota GSVL, seraya mengingatkan penetapan UMK yang terlalu tinggi bisa memicu terjadinya exodus atau perpindahan tenaga kerja dari daerah lainnya serta berpotensi terjadinya pengangguran.
Dilain sisi, Wawali Mor menambahkan jika penetapan UMK terlalu tinggi, yang akan merasakan dampaknya justru tenaga kerja.
Menurutnya, seorang pengusaha lebih banyak berpikir tentang profit. Sehingga, meskipun tenaga kerja kurang, keuntungan perusahaan tetapi menjadi prioritas.
"Pengusaha tidak mau tahu apakah tenaga kerjanya sedikit atau banyak yang penting profit. Sehingga, jika upah yang ditetapkan lebih tinggi, maka yang rugi justru pekerja itu sendiri, karena bisa berdampak pada pengurangan karyawan," tukas Wawali Mor.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai unsur seperti unsur pengusaha, perwakilan organisasi buruh, akademisi dan lainnnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Manado, Walikota GSVL kemudian menetapkan UMK Manado sebesar Rp2.650.000.
"Upah Minimum Kota Manado disepakati bersama sebesar 2.650.000 rupiah. Ini akan dikonsultasikan dengan Pak Gubernur," tandas Walikota GSVL, seraya menanda-tangani surat penetapan UMK tahun 2017 dengan diawali Doa bersama dipimpin Ketua FKUB Kota Manado Pdt Renata Ticonuwu STh didampingi Ketua BKSAUA Kota Manado Pdt Roy Lengkong STh.
Kepala Disnaker Manado Drs Atto Bulo mengatakan pihaknya telah menampung usulan-usulan dari berbagai pihak. Karena sesuai dengan aturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Diharapkan dengan ditetapkannya UMK Manado akan membantu menanggulangi pengangguran di daerah ini. Dimana, dari data yang ada menyebutkan jumlah pekerja di Kota Manado sebanyak 165.561 orang, sedangkan jumlah pengangguran sebanyak 27.573 orang atau 14,27 persen.
Penulis: Shiau Mey/hms
Post a Comment